Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   21:43 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:06 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri; Etika dan Hukum

Perbedaan yang ada antara hukum perdata dan hukum umum seharusnya tidak berlebihan. Penting juga untuk dicatat bahwa ada perbedaan dalam banyak masalah baik di antara hukum perdata maupun di antara negara-negara hukum umum. Perbedaan antara hukum perdata dan sistem hukum umum lebih dalam gaya argumentasi dan metodologi daripada isi norma hukum. 

Dengan menggunakan berbagai cara/baik hukum perdata dan hukum umum ditujukan untuk tujuan yang sama dan hasil yang serupa sering diperoleh dengan penalaran yang berbeda. Fakta bahwa common law dan civil law, meskipun menggunakan cara yang berbeda, sampai pada solusi yang sama atau serupa tidak mengherankan, karena subjek pengaturan hukum dan nilai-nilai dasar dalam kedua sistem hukum itu kurang lebih sama.

PENTINGNYA ETIKA DAN HUKUM

Dokpri; Etika dan Hukum
Dokpri; Etika dan Hukum
Seperti yang dijelaskan di awal, bahwa etika dan hukum merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan antar satu sama lain. Hukum dibuat agar para lapisan masyarakat dapat menjalani kehidupan sesuai dengan etika yang berlaku di masyarakat. Dan etika tercipta karena adanya hukum yang dibuat oleh Negara. Jadi dapat dikatakan bahwa hukum dibuat untuk menciptakan etika, dan etika tercipta karena adanya hukum.

Filsuf Jean-Jacques Rousseau memiliki perspektif yang menarik tentang bagaimana kita berevolusi dari "keadaan alami" etika, hingga membutuhkan hukum formal. Menurut Rousseau, orang-orang pada awalnya hidup menyendiri, kehidupan yang tidak rumit, dengan sedikit kebutuhan mereka yang mudah dipenuhi oleh alam. 

Karena kelimpahan alam dan ukuran populasi yang kecil, persaingan tidak ada, orang bahkan jarang melihat satu sama lain; oleh karena itu, memiliki lebih sedikit alasan untuk konflik atau ketakutan atau kecenderungan untuk saling menyakiti.

Rousseau berpendapat bahwa sekarang beberapa memiliki properti dan yang lain dipaksa bekerja untuk mereka, akibatnya, pengembangan kelas sosial dimulai. Pada akhirnya, mereka yang memiliki properti menyadari bahwa akan menjadi kepentingan mereka untuk menciptakan cara yang akan melindungi properti pribadi dari mereka yang tidak memilikinya 

(karena mereka dapat melihat kemungkinan bahwa properti itu dapat diperoleh dengan paksa). Jadi, hukum, yaitu pemerintah, ditetapkan, dan etika (dan pengambilan keputusan) diformalkan melalui jenis "kontrak sosial."

Etika dan hukum sangat diperlukan, tentunya dalam kaitannya dengan moralitas. Adapun beberapa hal yang akan terwujud jika ada etika dan hukum.

1. Terjaminnya masyarakat yang sejahtera, aman, dan damai. Jika dalam suatu lingkungan, seluruh aspek atau lapisannya masyarakat tersebut mempunyai etika dalam bersosialisi dan atau menjalani kehidupan dengan berlandaskan pada etika, maka dapat dikatakan masyarakat tersebut akan terjamin kesejahteraannya. 

Jika etika sudah dapat diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka resiko akan pelanggaran yang dilakukan suatu pihak akan sangat kecil. Kembali lagi karena seluruh aspek masyarakat tersebut sudah paham tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

2. Sukses dalam bisnis. Jika kita bekerja dalam pekerjaan di mana harus bergantung pada orang lain, perilaku moral kita akan menentukan tingkat niat baik yang kita terima dari orang lain. Bisnis yang memiliki sejarah moral kotak-kotak biasanya dilihat dengan hati-hati dan tidak mungkin menarik pelanggan baru dari mulut ke mulut, dan karena itu tidak mungkin berhasil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun