Mohon tunggu...
La OdeMuhamad
La OdeMuhamad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada SMAN 7 Kendari

6 April 2019   14:27 Diperbarui: 1 Juli 2021   09:05 10599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi standar sarana dan prasarana pada SMA Negeri 7 Kendari tampak pada terpenuhinya sebagian besar sarana dan prasarana sekolah yang mendukung pelaksanaan proses pembelajaran. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005  Pasal 42 Ayat 1 dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi kriteria minimal yang meliputi antara lain lahan, ruang belajar, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang  bengkel  kerja,  tempat  berolahraga,  tempat  beribadah,  tempat  berkreasi,  dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran dan intalasi listrik yang menunjang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta memenuhi rasio minimum sesuai Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007.

Sarana prasarana yang diamantakan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 sebagian besar terpenuhi di SMA Negeri 7 Kendari. Sarana dan prasarana yang  ada di SMA Negeri 7 Kendari antara lain terdiri atas: 16 ruang belajar 1 ruang pimpinan, 1 ruang dewan guru, 1 ruang tata usaha/staf administrasi, perpustakaan, 5 laboratorium (Fisika, Biologi, Kimia, Bahasa, dan Komputer), ruang OSIS, UKS, PMR, Pramuka, dan 8 kamar mandi, tempat wudhu, mesjid, ruang konseling, gudang, tempat parkir, dan prasarna olah raga seperti lapangan basket, voli, takraw, tenis meja, dan lain-lain. Sarana dan prasarana tersebut merupakan bagian integral dari keseluruhan kegiatan pembelajaran di SMA Negeri 7 Kendari mempunyai fungsi dan peran dalam pencapaian kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum SMA Negeri 7 Kendari.  

  • Standar Pengelolaan

Implementasi standar pengelolaan di SMA Negeri 7 Kendari tampak pada hasil analisis standar pengelolaan yang mencakup analisis perencanaan program, analisis pelaksanaan rencana kerja, analisis pengawasan dan evaluasi, analisis kepemimpinan sekolah, dan analisis sistem informasi manajemen. Secara konkret, implementasi standar pengelolaan pada SMA Negeri 7 Kendari ditunjukkan dengan adanya dokumen  proses penyusunan visi dan misi (notulen rapat); rumusan visi dan misi; surat   keputusan   kepala  sekolah tentang penetapan hasil penyusunan visi dan misi; rumusan tujuan sekolah, rencana kerja sekolah (dokumen tertulis rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) dan rencana kerja tahunan serta bukti sosialisasi kepada warga sekolah/madrasah seperti undangan sosialisasi, daftar hadir sosialisasi, surat penyampaian dokumen tertulis rencana kerja jangka menengah (empat tahunan), dan surat penyampaian dokumen tertulis rencana kerja tahunan.

Selain itu, implementasi standar pengelolaan tampak pula pada tersedianya dokumen KTSP, kalender pendidikan/akademik; struktur organisasi sekolah; pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan;     peraturan akademik; dan  tata tertib sekolah;  kode etik sekolah; dan  biaya operasional sekolah; serta sistem teknologi informasi yang mendukung manajemen sekolah. Meskipun belum semuanya dilaksanakan secara maksimal, utamanya terkait dengan pendistribusian tugas yang masih didominasi oleh beberapa orang, namun secara umum telah berjalan dengan cukup baik.

  • Standar Pembiayaan 
  • Implementasi standar  pembiayaan diakui masih belum maksmal. Hal ini dibuktikan dengan belum semua  warga sekolah dilibatkan  dalam penyusunan RKAS dan RAPBS. Namun, pada aspek yang lainnya seperti catatan tahunan berupa dokumen investasi sarana dan prasarana, buku kas keuangan  secara menyeluruh terdokumentasi dengan baik.
  • Standar Penilaian

Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan  acuan dasar dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil pembelajaran yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 20 Tahun 2007.  Standar penilaian memiliki peran yang sangat penting dalam proses pencapaian standar nasional pendidikan lainnya.

Implementasi pelaksanaan standar penilaian di SMA Negeri 7 Kendari diawali dengan analisis Standar Penilaian pada awal tahun pelajaran. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi antara lain tentang: kondisi ideal (sesuai dengan tuntutan Standar Penilaian), kondisi riil (kondisi nyata yang ada di sekolah, baik berupa kekuatan/kelebihan maupun  kelemahan/kekurangan),  kesenjangan (tantangan nyata yang dihadapi oleh sekolah berkaitan dengan kondisi ideal dan kelemahan)  dan rencana tindak lanjut (upaya  yang akan dilakukan  oleh sekolah berdasarkan skala prioritas, untuk mencapai kondisi ideal).

Secara spesifik perancangan  strategi  penilaian  oleh  para guru (bentuk  dan  jenis  penilaian) dilakukan pada saat penyusunan silabus, yang merupakan salah satu bagian perencanaan proses pembelajaran yang terdapat pada standar proses. Selanjutnya, penjabaran penilaian (instrumen penilaiannya) dituangkan dalam RPP, yang juga merupakan bagian perencanaan proses pembelajaran pada standar proses.

IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PADA SMA NEGERI DAN SWASTA DI KENDARI

 

Implementasi Standar Nasional Pendidikan  pada SMA Negeri dan Swasta di Kendari mengacu pada Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional  dan  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun