Mohon tunggu...
La OdeMuhamad
La OdeMuhamad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada SMAN 7 Kendari

6 April 2019   14:27 Diperbarui: 1 Juli 2021   09:05 10599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelemahan yang terjadi dari implementasi standar proses di SMA Negeri 7 Kendari adalah belum maksimalnya pelaksanaan pengawasan proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah. Kurang dari 80% hasil pengawasan ditindaklanjuti (Hasil Isian Instrumen Akreditasi SMAN 7 Kendari, 2013).

  • Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP Nomor 19Tahun 2005  Bab I Pasal 1 butir 4). SKL terdiri atas SKL Satuan Pendidikan, SKL Kelompok Mata Pelajaran, dan SKL Mata Pelajaran (Permendiknas Nomor 23 tahun 2006). Sedangkan SKL Ujian merupakan representasi dari keseluruhan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.

Standar Kompetensi Lulusan di SMA Negeri 7 Kendari digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, pasal 1 ayat 1); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun  2005  Pasal 26 ayat 2 menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan menengah umum dalam bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Implementasi standar kompetensi lulusan di SMA Negeri 7 Kendari antara lain tampak  pada kegiatan siswa memperoleh pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran Iptek untuk dapat berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan dan pemecahan masalah. Siswa memperoleh pengalaman belajar dengan dukungan berbagai sumber belajar yang dimiliki sekolah secara efektif dan efesien. Siswa memperoleh pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya. Hal ini dibuktikan dengan difungsikannya sumber-sumber belajar dalam kegiatan pembelajaran yang diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa dan ditunjukkan dengan daftar hadir dan dokumen pemanfaatan berbagai fasilitas belajar, seperti:

1)   daftar bahan ajar yang digunakan oleh semua guru mata pelajaran dan oleh siswa dituliskan secara lengkap;

2)   daftar buku teks yang digunakan oleh siswa pada setiap mata pelajaran dituliskan secara lengkap;

3) daftar hadir pengunjung perpustakaan  setiap hari;

4) daftar hadir kegiatan penggunaan laboratorium;

5) adanya  fasilitas  internet   yang   bisa  digunakan  oleh semua siswa.

  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Implementasi standar pendidik dan tenaga kependidikan di SMA Negeri 7 Kendari ditunjukkan dengan terpenuhinya tenaga pendidik yang mengampu mata pelajaran. Semua guru memiliki kualifikasi minimal sarjana. Lebih dari 90% guru mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya, kecuali mata pelajaran geografi dan seni budaya. Semua guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran.

SMA Negeri 7 Kendari memiliki tenaga kependidikan yang memadai yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I, Pasal 1 butir 5), yakni pada SMP/MT. atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah (PP Nomor19 Tahun 2005, Pasal 35). Sebanyak 9 tenaga kependidikan di SMA Negeri 7 Kendari melaksanakan tugas sesuai dengan latar belakang pendidikan dan bidang tugas masing-masing, yakni tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah, dan tenaga keamanan.

  • Standar Sarana Prasarana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun