Mohon tunggu...
Satya Widhyatma
Satya Widhyatma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa BK

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komitmen Dinas Pendidikan Kota Salatiga dalam Memenuhi Hak Pengguna Pelayanan Umum, Analisis Aksebilitas Pengguna Unit Layanan Disabilitas

3 Juli 2024   11:31 Diperbarui: 3 Juli 2024   12:31 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret Kepala Dinas Pendidikan dalam kegiatan Hari Jadi Salatiga Kota Inklusi ke-11 pada tanggal 12 Desember 2023/dokpri

Berbagai upaya dilakukan untuk dapat memberikan hak yang sama kepada penyandang disabilitas dalam hal pelayanan umum di Kota Salatiga baik dalam bidang ekonomi, transportasi, kesehatan,pendidikan dan lainnya. Khusus di bidang pendidikan, sebagai salah satu kota pendidikan yang ternama di Indonesia, Salatiga tentu saja ingin memberikan yang terbaik di bidang pendidikan. 

Selain anak-anak yang memiliki kondisi normal, di Salatiga juga terdapat peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus. Keterbatasan ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah kota, yang dalam hal ini menjadi ranah dan tanggung jawab Dinas Pendidikan kota Salatiga. Terkait hal ini maka dibangunlah Unit Layanan Disabilitas dengan mengusung konsep Smart Resource Center. Konsep ini menggabungkan dua metode yaitu metode jemput bola dan metode undangan.

Disabilitas atau dalam bahasa inggris disebut "disability" berarti seseorang yang mempunyai keterbatasan, baik fisik, intelektual, mental maupun keterbatasan sensorik, yang berlangsung dalam rentang waktu lama sehingga menghadapi berbagai hambatan, serta mengakibatkan partisipasi dan sosialisasi mereka dalam masyarakat menjadi terbatas, pengertian ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011, tentang pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). 

Sebelum ditetapkannya istilah penyandang disabilitas, dahulu telah ada ada istilah untuk mereka yaitu "penyandang cacat". tetapi istilah tersebut dinilai mempunyai makna yang kurang baik dari sisi kata dan kemanusiaan. Oleh sebab itu berbagai usaha dilakukan untuk mengganti istilah tersebut, dan akhirnya berdasar hasil dari Semiloka yang dilaksanakan di Cibinong Jawa barat pada tahun 2009, dimana dalam kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, antara lain Komnas HAM, komunitas penyandang cacat, pakar linguistik, pakar komunikasi, pakar filsafat, pakar sosiologi, serta dari unsur pemerintah, disepakati istilah baru, yaitu "Orang dengan Disabilitas," yang menerjemahkan dari kata dalam bahasa inggris yaitu "Persons with Disability". 

Kemudian atas saran dari pusat bahasa yang menetapkan bahwa kaidah yang baik dalam peristilahan yaitu frase yang terdiri dari dua kata saja, sehingga istilah "Orang dengan Disabilitas" diubah menjadi "penyandang disabilitas". Dan ada akhirnya, istilah "penyandang disabilitas" inilah yang disepakati untuk digunakan untuk mengganti istilah "penyandang cacat".

Keterbatasan yang dimiliki penyandang disabilitas menjadikan pemerintah memberikan prioritas dan kemudahan aksesibilitas dalam pelayanan umum. Hal ini juga sesuai dengan salah satu instrumen hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Layanan Publik. di dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyedia layanan publik harus bersikap adil dan tidak melakukan diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas adalah usaha untuk memberikan jaminan kemandirian dan partisipasi mereka dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat. Terkait pemenuhan hak aksesibilitas fisik dan nonfisik bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). 

Selain itu Pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak-hak kebijakan yang berbentuk sikap Pemerintah dalam mendukung terselenggaranya pendidikan bagi penyandang disabilitas, pejabat yang berwenang mengurus bidang pendidikan, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Menteri Agama. Kebijakan ini terdiri dari dua macam, yaitu:

  1. Kebijakan yang merupakan Sikap resmi, seperti diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan dasar dan menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 380/e.C8/ MN/2003 Tanggal 20 Januari 2003 ataupun Surat Keputusan Menteri Agama, dimana kedua Surat keputusan tersebut bertujuan memberikan penguatan pendidikan penyandang disabilitas, unit layanan yang menangani penyandang disabilitas, serta penyediaan fasilitas pendidikan dan sarana pendidikan bagi penyandang ketunaan.

  1. Kebijakan yang bersifat Sikap tidak resmi, seperti halnya pernyataan Menteri Pendidikan atau Menteri Agama dalam wawancara media massa yang terkait dengan permasalahan persamaan hak dan kesempatan pendidikan untuk penyandang disabilitas. di dalam tujuan Negara Indonesia yang tertuang pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan dan diusahakan oleh pemerintah. dua poin tersebut adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa" dan "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hal ini menjelaskan bahwa pendidikan untuk mencerdaskan bangsa serta keadilan sosial dalam segala bidang merupakan sesuatu hal yang akan diberikan oleh negara kepada warganya. di sinilah persamaan hak dalam berbagai hal harus diperjuangkan pemerintah termasuk di dalamnya hak untuk memperoleh pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Hak untuk memperoleh pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia. Hak tersebut juga dijamin di dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". berdasar ini, pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban untuk menyediakan akses pendidikan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara. walaupun dalam prakteknya, Peserta didik penyandang disabilitas masih rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak-haknya. hal tersebut disebabkan oleh perbedaan keadaan fisik, motorik, mental atau psikis peserta didik penyandang disabilitas yang dalam hal ini mereka dikenal dengan istilah "berkebutuhan khusus". 

Oleh sebab itu, peserta didik penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan, kemudahan serta prioritas dalam memperoleh layanan pendidikan. Akses pendidikan yang layak sebagai penunjang kebutuhan mereka yang secara spesifik berbeda dari anak normal lainnya sangat dibutuhkan. 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam pasal 10 menjelaskan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas adalah mendapatkan pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan pada semua jenis, jalur, dan tingkatan pendidikan secara inklusi dan khusus. Keberterimaan atau aksesibilitas, pada semua jenis, jalur, serta tingkatan pendidikan secara inklusi dan khusus.

Terkhusus di Kota Salatiga tujuan dari pembangunan pendidikan untuk semua yang merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Dengan banyaknya keluhan masyarakat dimana Sekolah Inklusif di Kota Salatiga belum dapat menjalankan perannya secara optimal dalam melayani peserta didik yang berkebutuhan khusus. Hal ini tentu saja menjadi perhatian dan tantangan bagi Pemerintah Kota Salatiga untuk memperbaikinya.

Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga didirikan berdasarkan Perwali nomor 12 tahun 2019 tentang Unit Pelayanan inklusif dengan konsep Smart Resource Center yang ditujukan untuk memberikan hak yang sama kepada anak-anak atau peserta didik yang berkebutuhan khusus dalam melaksanakan kegiatan belajar mereka. unit layanan untuk penyandang disabilitas ini terdiri dari beberapa divisi yaitu divisi komunikasi dan informasi, divisi identifikasi, kesehatan dan terapi, divisi layanan psikologi serta divisi kelembagaan dan pengembangan, supervisi dan monitoring.

Sehingga, apabila ke depan terdapat kesulitan maupun kendala yang ditemui dapat segera teratasi di Unit layanan disabilitas yang berdiri di Jl. Stadion Nomor 2 Kalicacing kecamatan Sidomukti Salatiga ini, dengan menggandeng Instansi lain yang terkait, Dinas Pendidikan Kota Salatiga berupaya memberikan berbagai fasilitas dan program kegiatan yang berorientasi untuk memudahkan peserta didik berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan inklusi. 

Dengan penelitian ini, kami memiliki tujuan untuk lebih mensosialisasikan Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga, mengetahui aksesibilitas pengguna layanan ini, serta untuk mengevaluasi kekurangan yang masih ada.

Dalam pelaksanaan program tersebut Layanan Disabilitas ini menggunakan dua metode, yaitu:

  1. Metode Undangan. 

Yaitu dengan mengundang orang tua wali dari peserta didik berkebutuhan khusus agar dapat hadir di Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga untuk mendapatkan pendampingan, konsultasi, dan pemeriksaan baik fisik maupun psikologis. 

Undangan ini didasarkan pada hasil screening atau pengamatan dan penjaringan di semua sekolah dasar tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah menengah Pertama terhadap peserta didik yang terindikasi mengalami kendala belajar serta berkebutuhan khusus. Screening ini melibatkan personil-personil yang berkompeten dalam hal pendidikan ,medis dan psikologi anak.

  1. Metode jemput bola.

Pelaksanaan metode ini, Dinas Pendidikan Kota Salatiga menugaskan 35 orang guru pendamping khusus ( Shadow Teacher ) ke sekolah-sekolah yang terdapat peserta didik berkebutuhan khusus. Tugas dari guru bayangan ini adalah untuk mendampingi peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah. 

Guru pendamping khusus ( Shadow Teacher ) ini direkrut dengan melewati serangkaian seleksi yang ketat berkaitan dengan pendidikan inklusi, mereka berlatar belakang pendidikan guru serta Sarjana Psikologi. Selain itu Dinas Pendidikan kota Salatiga juga secara kontinyu melakukan pelatihan-pelatihan kepada pengelola unit layanan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru pendamping khusus tersebut.

Dalam menjalankan fungsi utama memberikan pelayan yang baik kepada penyandang disabilitas khususnya peserta didik berkebutuhan khusus Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga melaksanakan beberapa program kegiatan. Program tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dan mendapatkan respon yang tinggi dari masyarakat.

Program Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan di unit layanan disabilitas antara lain :

  1. Pengamatan dini atau screening terhadap peserta didik yang diperkirakan mengalami kesulitan belajar. Kegiatan ini melibatkan sekolah, guru, dan ahli psikologi dari Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Salatiga. Dari kegiatan screening / pengamatan ini bisa diketahui secara dini kesulitan apa saja yang dihadapi seorang peserta didik sehingga dapat ditentukan metode atau terapi yang tepat untuk diberikan dalam upaya membantu mengatasi kesulitan belajar tersebut.

  2. Penyediaan layanan bimbingan dan konsultasi peserta didik berkebutuhan khusus. Di Unit Layanan Disabilitas ini peserta didik diberikan tambahan bimbingan baik terkait proses belajar maupun proses sosialisasi mereka di masyarakat.

  3. Pendampingan terhadap orang tua atau wali dari peserta didik berkebutuhan khusus. Kegiatan ini menggandeng pihak yang berkompeten dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga. Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada orang tua atau wali dan keluarga dari peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat menyampaikan keluhan serta kesulitan-kesulitan yang mereka rasakan dalam mendampingi anak-anak mereka, sehingga didapatkan solusi ataupun metode mengatasinya.

  4. Pendampingan terhadap peserta didik saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan menempatkan guru bayangan ( shadow Teacher) yang memiliki kompetensi menangani anak berkebutuhan khusus. Dalam kegiatan pendampingan di sekolah ini seorang guru pendamping akan berada di kelas untuk mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus selama proses belajar mengajar. Kegiatan ini dilaksanakan terhadap anak berkebutuhan khusus yang mengikuti kegiatan belajar di sekolah umum. Dinas Pendidikan Kota Salatiga menugaskan 35 orang guru pendamping (Shadow Teacher ) untuk ditempatkan di sekolah-sekolah yang memiliki siswa berkebutuhan khusus. . Guru pendamping khusus ( Shadow Teacher ) ini direkrut dengan melewati serangkaian seleksi yang ketat berkaitan dengan pendidikan inklusi, juga berlatar belakang pendidikan guru serta Sarjana Psikologi. Selain itu Dinas Pendidikan kota Salatiga juga kontinyu melakukan pelatihan-pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru pendamping khusus tersebut.

Terkait aksesibilitas Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga sangat mudah diakses dari sisi apapun. Baik dari sisi lokasi, bangunan, pendanaan, teknologi dan lainnya. Berbagai fasilitas dan kegiatan yang diberikan Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga kepada pengguna layanan memberikan manfaat. 

Program Kegiatan dan pelaksanaan pendampingan yang diberikan ini berhasil memberikan dampak serta perubahan yang nyata kepada peserta didik berkebutuhan khusus serta keluarganya. Orang tua ataupun wali dari peserta didik berkebutuhan khusus tersebut merasa sangat terbantu dengan program kegiatan yang diberikan oleh pengelola unit layanan tersebut. 

Hal ini juga dikarenakan pengelola unit layanan disabilitas tersebut memiliki kompetensi yang baik dalam dunia pendidikan, psikologi maupun medis. Mereka berasal dari sarjana pendidikan dan sarjana psikologi sehingga dapat mengetahui dan membina karakter serta kepribadian peserta didik. 

Manfaat yang telah diberikan Unit layanan disabilitas kepada peserta didik penyandang disabilitas, keluarga dan lingkungannya, bisa dikatakan baru sebagian kecil dari tujuan untuk memberikan hak yang sama kepada penyandang disabilitas dalam hal mengakses pelayanan umum khususnya di bidang pendidikan.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Salatiga pada tahun 2023 terdapat 86 peserta didik berkebutuhan khusus. Peserta didik tersebut hampir 98 % mendapatkan pelayanan di unit layanan disabilitas Dinas Pendidikan Kota salatiga. Mereka berasal peserta didik dari tingkat pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Terkait aksesibilitas Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga oleh penyandang disabilitas ataupun peserta didik berkebutuhan khusus kami melakukan wawancara dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga ibu Nunuk Dartini S.Pd, M.Si dengan menanyakan data jumlah peserta didik berkebutuhan khusus di Salatiga dan jumlah peserta didik yang ditangani oleh unit layanan disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga. 

Berdasar hasil wawancara tersebut di Kota Salatiga terdapat 86 peserta didik berkebutuhan khusus dari berbagai latar belakang,dan semuanya tertampung dan dilayani di unit tersebut. Selain itu menurut beliau Dinas pendidikan Kota Salatiga juga mengadakan Pelatihan Manajemen Inklusi dan Strategi Pembelajaran Pendidikan Inklusi bagi Guru Pembimbing Khusus GPK & Shadow Teacher. 

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru pembimbing khusus dan shadow teacher, mereka dapat memberikan pendampingan dan pembelajaran yang lebih baik kepada siswa-siswa dengan kebutuhan khusus. materi pelatihan mencakup berbagai aspek terkait pendidikan inklusif, seperti pemahaman mendalam tentang kebutuhan dan karakteristik siswa dengan berbagai kebutuhan khusus, strategi pembelajaran yang inklusif dan berpusat pada siswa, manajemen kelas inklusif, serta kolaborasi yang efektif antara guru pembimbing khusus, shadow teacher, dan guru kelas reguler. 

Dengan pelatihan manajemen inklusi dan strategi pembelajaran inklusi bagi guru pembimbing khusus dan shadow teacher ini, diharapkan kualitas pendidikan inklusif di Kota Salatiga semakin meningkat, menciptakan lingkungan belajar yang lebih inklusif, serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua siswa untuk menunjukkan potensi penuh mereka secara maksimal.

Dengan kondisi keberadaan dan kemanfaatan dari Unit Layanan disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga ini telah dijadikan rujukan bagi daerah-daerah lain di Jawa Tengah khususnya sebagai percontohan untuk melaksanakan studi banding. Bahkan Komisi X DPR RI juga telah melakukan kunjungan kerja spesifik pada masa persidangan iv tahun 2021 untuk melihat langsung Unit layanan tersebut dan memberikan penilaian yang baik.

Aksesibilitas yang tinggi dari pengguna layanan terkait Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga ini menjadikan Pemerintah Kota Salatiga berusaha keras untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang ada. Salah satunya adalah Dinas Pendidikan Kota Salatiga mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 164.000.000 untuk rehabilitasi gedung Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusi atau Smart Resiurces Center (SRC) beserta sarana prasarananya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun