Hak untuk memperoleh pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia. Hak tersebut juga dijamin di dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". berdasar ini, pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban untuk menyediakan akses pendidikan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara. walaupun dalam prakteknya, Peserta didik penyandang disabilitas masih rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak-haknya. hal tersebut disebabkan oleh perbedaan keadaan fisik, motorik, mental atau psikis peserta didik penyandang disabilitas yang dalam hal ini mereka dikenal dengan istilah "berkebutuhan khusus".Â
Oleh sebab itu, peserta didik penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan, kemudahan serta prioritas dalam memperoleh layanan pendidikan. Akses pendidikan yang layak sebagai penunjang kebutuhan mereka yang secara spesifik berbeda dari anak normal lainnya sangat dibutuhkan.Â
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam pasal 10 menjelaskan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas adalah mendapatkan pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan pada semua jenis, jalur, dan tingkatan pendidikan secara inklusi dan khusus. Keberterimaan atau aksesibilitas, pada semua jenis, jalur, serta tingkatan pendidikan secara inklusi dan khusus.
Terkhusus di Kota Salatiga tujuan dari pembangunan pendidikan untuk semua yang merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.Â
Dengan banyaknya keluhan masyarakat dimana Sekolah Inklusif di Kota Salatiga belum dapat menjalankan perannya secara optimal dalam melayani peserta didik yang berkebutuhan khusus. Hal ini tentu saja menjadi perhatian dan tantangan bagi Pemerintah Kota Salatiga untuk memperbaikinya.
Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga didirikan berdasarkan Perwali nomor 12 tahun 2019 tentang Unit Pelayanan inklusif dengan konsep Smart Resource Center yang ditujukan untuk memberikan hak yang sama kepada anak-anak atau peserta didik yang berkebutuhan khusus dalam melaksanakan kegiatan belajar mereka. unit layanan untuk penyandang disabilitas ini terdiri dari beberapa divisi yaitu divisi komunikasi dan informasi, divisi identifikasi, kesehatan dan terapi, divisi layanan psikologi serta divisi kelembagaan dan pengembangan, supervisi dan monitoring.
Sehingga, apabila ke depan terdapat kesulitan maupun kendala yang ditemui dapat segera teratasi di Unit layanan disabilitas yang berdiri di Jl. Stadion Nomor 2 Kalicacing kecamatan Sidomukti Salatiga ini, dengan menggandeng Instansi lain yang terkait, Dinas Pendidikan Kota Salatiga berupaya memberikan berbagai fasilitas dan program kegiatan yang berorientasi untuk memudahkan peserta didik berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan inklusi.Â
Dengan penelitian ini, kami memiliki tujuan untuk lebih mensosialisasikan Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga, mengetahui aksesibilitas pengguna layanan ini, serta untuk mengevaluasi kekurangan yang masih ada.
Dalam pelaksanaan program tersebut Layanan Disabilitas ini menggunakan dua metode, yaitu:
Metode Undangan.Â
Yaitu dengan mengundang orang tua wali dari peserta didik berkebutuhan khusus agar dapat hadir di Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Salatiga untuk mendapatkan pendampingan, konsultasi, dan pemeriksaan baik fisik maupun psikologis.Â