•Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Cara Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan mempengaruhi pembentukan hukum yang ada di Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum materiil yang mengandung nilai filosofis bangsa Indonesia dan identitas hukum nasional.
•Tugas Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila memiliki beberapa tugas utama:
1. Ideologi Hukum Indonesia: Pancasila menjadi ideologi dasar yang mendasari sistem hukum Indonesia.
2. Pedoman Pembentukan Hukum: Pancasila berperan sebagai seperangkat nilai yang harus dimiliki dalam penyusunan hukum.
3. Ungkapan Nilai-Nilai Kejiwaan Bangsa: Pancasila mencerminkan nilai-nilai yang diyakini dan diinginkan oleh rakyat Indonesia, yang tercermin dalam hukum.
•Penerapan Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional
Pancasila diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan negara, termasuk dalam pembangunan sistem hukum nasional. Sila ketiga Pancasila, "Persatuan Indonesia", misalnya, menekankan pentingnya kesatuan bangsa Indonesia yang tidak terbagi. Hal ini tercermin dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang harus menjamin persatuan dan kesatuan ideologi serta wilayah negara Indonesia.
Penerapan Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia juga terlihat dalam berbagai kebijakan, seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan untuk membangun sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, dengan memperhatikan aspek hak asasi manusia, kesadaran hukum, dan pengembangan budaya hukum.
Kesimpulan