Mohon tunggu...
Satriya Chandra
Satriya Chandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

11 November 2024   11:33 Diperbarui: 13 November 2024   13:46 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


•Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Cara Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan mempengaruhi pembentukan hukum yang ada di Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum materiil yang mengandung nilai filosofis bangsa Indonesia dan identitas hukum nasional.


•Tugas Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila memiliki beberapa tugas utama:

1. Ideologi Hukum Indonesia: Pancasila menjadi ideologi dasar yang mendasari sistem hukum Indonesia.

2. Pedoman Pembentukan Hukum: Pancasila berperan sebagai seperangkat nilai yang harus dimiliki dalam penyusunan hukum.

3. Ungkapan Nilai-Nilai Kejiwaan Bangsa: Pancasila mencerminkan nilai-nilai yang diyakini dan diinginkan oleh rakyat Indonesia, yang tercermin dalam hukum.

•Penerapan Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional

Pancasila diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan negara, termasuk dalam pembangunan sistem hukum nasional. Sila ketiga Pancasila, "Persatuan Indonesia", misalnya, menekankan pentingnya kesatuan bangsa Indonesia yang tidak terbagi. Hal ini tercermin dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang harus menjamin persatuan dan kesatuan ideologi serta wilayah negara Indonesia.

Penerapan Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia juga terlihat dalam berbagai kebijakan, seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan untuk membangun sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, dengan memperhatikan aspek hak asasi manusia, kesadaran hukum, dan pengembangan budaya hukum.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun