Mohon tunggu...
Satriya Chandra
Satriya Chandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

11 November 2024   11:33 Diperbarui: 29 Desember 2024   11:51 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

•Penerapan Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional

Pancasila diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan negara, termasuk dalam pembangunan sistem hukum nasional. Sila ketiga Pancasila, "Persatuan Indonesia", misalnya, menekankan pentingnya kesatuan bangsa Indonesia yang tidak terbagi. Hal ini tercermin dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang harus menjamin persatuan dan kesatuan ideologi serta wilayah negara Indonesia.

Penerapan Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia juga terlihat dalam berbagai kebijakan, seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan untuk membangun sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, dengan memperhatikan aspek hak asasi manusia, kesadaran hukum, dan pengembangan budaya hukum.

Kesimpulan

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun sistem hukum Indonesia. Sebagai ideologi bangsa dan dasar negara, Pancasila tidak hanya mencerminkan nilai-nilai kehidupan berbangsa, tetapi juga menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan Pancasila dalam hukum Indonesia menjadi salah satu kunci dalam menjaga persatuan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Referensi

1. "Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum", Gramedia. https://www.gramedia.com/literasi/makna-pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum/

2. "Sumber Hukum dalam Perspektif Pancasila," Universitas Diponegoro. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/download/16268/8134

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun