•Penerapan Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional
Pancasila diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan negara, termasuk dalam pembangunan sistem hukum nasional. Sila ketiga Pancasila, "Persatuan Indonesia", misalnya, menekankan pentingnya kesatuan bangsa Indonesia yang tidak terbagi. Hal ini tercermin dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang harus menjamin persatuan dan kesatuan ideologi serta wilayah negara Indonesia.
Penerapan Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia juga terlihat dalam berbagai kebijakan, seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan untuk membangun sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, dengan memperhatikan aspek hak asasi manusia, kesadaran hukum, dan pengembangan budaya hukum.
Kesimpulan
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun sistem hukum Indonesia. Sebagai ideologi bangsa dan dasar negara, Pancasila tidak hanya mencerminkan nilai-nilai kehidupan berbangsa, tetapi juga menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan Pancasila dalam hukum Indonesia menjadi salah satu kunci dalam menjaga persatuan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Referensi
1. "Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum", Gramedia. https://www.gramedia.com/literasi/makna-pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum/
2. "Sumber Hukum dalam Perspektif Pancasila," Universitas Diponegoro. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/download/16268/8134
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI