Mohon tunggu...
Satriya Chandra
Satriya Chandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

11 November 2024   11:33 Diperbarui: 13 November 2024   13:46 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Satriya Chandra Wijaya | Ekonomi Syariah

•Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, Pancasila juga berperan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal ini mencerminkan kedudukan Pancasila yang bukan hanya sebagai pedoman hidup berbangsa, tetapi juga sebagai sumber utama dalam penyusunan hukum dan peraturan di Indonesia.

•Sejarah Lahirnya Pancasila

Pancasila dirumuskan oleh para founding fathers pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Para tokoh yang terlibat dalam perumusan Pancasila antara lain Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Soepomo. Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan lima prinsip dasar negara Indonesia yang dikenal dengan nama Pancasila. Kelima prinsip tersebut adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia


4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan


5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila untuk memperingati perumusan tersebut.


•Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Cara Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan mempengaruhi pembentukan hukum yang ada di Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum materiil yang mengandung nilai filosofis bangsa Indonesia dan identitas hukum nasional.


•Tugas Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila memiliki beberapa tugas utama:

1. Ideologi Hukum Indonesia: Pancasila menjadi ideologi dasar yang mendasari sistem hukum Indonesia.

2. Pedoman Pembentukan Hukum: Pancasila berperan sebagai seperangkat nilai yang harus dimiliki dalam penyusunan hukum.

3. Ungkapan Nilai-Nilai Kejiwaan Bangsa: Pancasila mencerminkan nilai-nilai yang diyakini dan diinginkan oleh rakyat Indonesia, yang tercermin dalam hukum.

•Penerapan Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional

Pancasila diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan negara, termasuk dalam pembangunan sistem hukum nasional. Sila ketiga Pancasila, "Persatuan Indonesia", misalnya, menekankan pentingnya kesatuan bangsa Indonesia yang tidak terbagi. Hal ini tercermin dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang harus menjamin persatuan dan kesatuan ideologi serta wilayah negara Indonesia.

Penerapan Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia juga terlihat dalam berbagai kebijakan, seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan untuk membangun sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, dengan memperhatikan aspek hak asasi manusia, kesadaran hukum, dan pengembangan budaya hukum.

Kesimpulan

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun sistem hukum Indonesia. Sebagai ideologi bangsa dan dasar negara, Pancasila tidak hanya mencerminkan nilai-nilai kehidupan berbangsa, tetapi juga menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan Pancasila dalam hukum Indonesia menjadi salah satu kunci dalam menjaga persatuan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Referensi

1. "Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum", Gramedia. https://www.gramedia.com/literasi/makna-pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum/

2. "Sumber Hukum dalam Perspektif Pancasila," Universitas Diponegoro. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/download/16268/8134

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun