Mohon tunggu...
Satriya Chandra
Satriya Chandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

11 November 2024   11:33 Diperbarui: 29 Desember 2024   11:51 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Satriya Chandra Wijaya (241012200073) | Universitas Pamulang | Ekonomi Syariah

3. Persatuan Indonesia


4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan


5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila untuk memperingati perumusan tersebut.


•Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Cara Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan mempengaruhi pembentukan hukum yang ada di Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum materiil yang mengandung nilai filosofis bangsa Indonesia dan identitas hukum nasional.


•Tugas Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila memiliki beberapa tugas utama:

1. Ideologi Hukum Indonesia: Pancasila menjadi ideologi dasar yang mendasari sistem hukum Indonesia.

2. Pedoman Pembentukan Hukum: Pancasila berperan sebagai seperangkat nilai yang harus dimiliki dalam penyusunan hukum.

3. Ungkapan Nilai-Nilai Kejiwaan Bangsa: Pancasila mencerminkan nilai-nilai yang diyakini dan diinginkan oleh rakyat Indonesia, yang tercermin dalam hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun