Tindakan ini merupakan suatu penggelembungan nilai proyek maupun anggaran yang mana tindakan ini berupa peninggian anggaran atau penggelapan anggaran secara tidak normal dengan perencanaan anggaran demi kepentingan pribadi/kelompok dengan cara melawan hukum.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!