a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam, yaitu pendapatan negara yang didapat dari pemanfaatan bumi seperti air, udara, ruang angkasa, minyak bumi dan gas. Salah satu fungsi utama BUMN adalah sebagai penyumbang signifikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pembayaran dividen, pengelolaan sumber daya migas dan juga penerimaan lisensi.
b. Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan, yaitu pendapatan yang mencakup pengelolaan aset negara dari APBN yang digunakan sebagai modal investasi negara atau diperoleh melalui transaksi sah lainnya. Ini termasuk keuntungan pemerintah, hasil penjualan saham atau obligasi dan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
c. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), yaitu pendapatan negara yang berbentuk penyediaan barang dan jasa serta pelayanan administratif sebagai salah satu tugas pemerintah. Contoh pendapatan BLU antara lain kereta api, pendidikan, kesehatan dan pemberian hak paten.
d. Pengelolaan Barang Milik Negara, yaitu sebuah kegiatan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan dari seluruh barang yang akan dibeli ataupun didapat dari dana APBN.
e. Pengelolaan Dana, yaitu pengelolaan dana yang didapat dari pemerintah yaitu dari dana APBD ataupun berasal dari pendapatan lain yang sah. Contoh pengelolaan dana salah satunya adalah anggaran sisa pembangunan.
3. Penerimaan Hibah
Hibah adalah sumbangan/pemberian dari pihak lain kepada negara baik perorangan maupun badan usaha dan dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Faktor--faktor yang mempengaruhi penerimaan dana hibah yaitu proposal yang diajukan harus layak. Layak yang dimaksudkan adalah proyek yang diajukan dalam proposal tersebut tidak bersifat pribadi atau hanya untuk kepentingan pribadi sebagai contoh membangun sanggah yang dimiliki pribadi. Terdapat beberapa jenis hibah diantaranya sebagai berikut.
a. Hibah terencana, yaitu mekanisme hibah yang direncanakan dan dicatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
b. Hibah langsung, yaitu hibah yang merujuk pada bantuan yang diberikan tanpa melalui proses perencanaan formal.
c. Hibah melalui KPPN, yaitu hibah yang penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
d. Hibah tanpa melalui KPPN, yaitu hibah yang tidak dilaksanakan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).