Mohon tunggu...
SATRIA BUDIARTA
SATRIA BUDIARTA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya futsal, badminton, dan saya suka mengkritik seseorang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Permasalahannya

29 April 2024   08:16 Diperbarui: 29 April 2024   08:16 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat (9) dijelaskan bahwa penerimaan negara adalah uang yang masuk uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah. Pendapatan negara di Indonesia dirancang dan dikelola dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN sendiri berfungsi sebagai dasar pengalokasian penerimaan negara yang merupakan pendapatan negara dan digunakan untuk menjalankan program dan kegiatan yang berhubungan dengan negara kita. Seperti kita ketahui, Indonesia memiliki penduduk yang sangat banyak, hal ini juga mengakibatkan banyaknya pajak di Indonesia. Rata-rata satu keluarga di Indonesia memiliki 1 sepeda motor bahkan lebih, yang harus dipajakkan setiap tahunnya. Dengan banyaknya kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat Indonesia akan meningkatkan penerimaan negara. 

Berikut adalah sumber penerimaan negara :

1. Penerimaan Perpajakan

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Indonesia. Pajak sendiri adalah suatu pungutan yang dikenakan pada suatu objek entah itu barang, jasa, atau aset tertentu yang memiliki nilai manfaat dan menjadi kontribusi wajib bagi warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak. Penerimaan perpajakan dalam struktur pendapatan negara di Indonesia terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB dan BPHTB), cukai, dan pajak lainnya (Parmadi, 2011). Terdapat jenis-jenis pajak, diantaranya:

a  Pajak Pendapatan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. PPh dapat terdiri dari PPh Pasal 21 (gaji), PPh Pasal 22 (pemotongan pajak pada sumber), PPh Pasal 23 (pemotongan pajak oleh pemungut), dan PPh Pasal 25 (pengenaan pajak oleh wajib pajak sendiri).

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa senilai 10% dari harga jual. PPN umumnya ditanggung oleh konsumen karena telah dihitung dan ditambahkan pada harga jual oleh penjual.

c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. Contoh tanah yang terkena pajak di antaranya seperti sawah, tambang, kebun dan pekarangan, sedangkan untuk bangunan adalah mall, jalan tol dan gedung bertingkat. Adapun beberapa contoh tanah dan bangunan yang tidak dikenai pajak adalah tempat ibadah, kuburan dan hutang lindung.

d. Bea dan Cukai, yaitu pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang masuk atau keluar dari suatu wilayah, seperti bea masuk, bea keluar, dan cukai. Bea masuk adalah pungutan yang diambil pada barang-barang dari luar yang masuk ke Indonesia atau barang impor, sedangkan bea keluar adalah pungutan yang diambil pada barang-barang dari Indonesia menuju ke luar atau barang ekspor. Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat seperti di Undang-undang Cukai. Objek cukai sangat beragam, contohnya seperti tembakau, cerutu dan minuman keras.

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah tertentu. Barang yang dikenakan PPnBM meliputi kendaraan bermotor, hunian mewah meliputi rumah mewah dan apartemen, pesawat udara, balon udara, peluru dan senjata api, serta kapal pesiar mewah.Pendapatan pajak lainnya, yaitu pajak ini merupakan bagian dari pendapatan negara yang tidak termasuk dalam salah satu hal di atas dan memiliki persentase yang lebih kecil daripada pajak lainnya.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan penerimaan negara yang diperoleh karena pemberian pelayanan jasa atau penjualan barang milik negara untuk departemen atau lembaga kepada masyarakat. Adapun Jenis PNBP sebagai berikut :

a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam, yaitu pendapatan negara yang didapat dari pemanfaatan bumi seperti air, udara, ruang angkasa, minyak bumi dan gas. Salah satu fungsi utama BUMN adalah sebagai penyumbang signifikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pembayaran dividen, pengelolaan sumber daya migas dan juga penerimaan lisensi.

b. Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan, yaitu pendapatan yang mencakup pengelolaan aset negara dari APBN yang digunakan sebagai modal investasi negara atau diperoleh melalui transaksi sah lainnya. Ini termasuk keuntungan pemerintah, hasil penjualan saham atau obligasi dan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

c. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), yaitu pendapatan negara yang berbentuk penyediaan barang dan jasa serta pelayanan administratif sebagai salah satu tugas pemerintah. Contoh pendapatan BLU antara lain kereta api, pendidikan, kesehatan dan pemberian hak paten.

d. Pengelolaan Barang Milik Negara, yaitu sebuah kegiatan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan dari seluruh barang yang akan dibeli ataupun didapat dari dana APBN.

e. Pengelolaan Dana, yaitu pengelolaan dana yang didapat dari pemerintah yaitu dari dana APBD ataupun berasal dari pendapatan lain yang sah. Contoh pengelolaan dana salah satunya adalah anggaran sisa pembangunan.

3. Penerimaan Hibah

Hibah adalah sumbangan/pemberian dari pihak lain kepada negara baik perorangan maupun badan usaha dan dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Faktor--faktor yang mempengaruhi penerimaan dana hibah yaitu proposal yang diajukan harus layak. Layak yang dimaksudkan adalah proyek yang diajukan dalam proposal tersebut tidak bersifat pribadi atau hanya untuk kepentingan pribadi sebagai contoh membangun sanggah yang dimiliki pribadi. Terdapat beberapa jenis hibah diantaranya sebagai berikut.

a. Hibah terencana, yaitu mekanisme hibah yang direncanakan dan dicatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).

b. Hibah langsung, yaitu hibah yang merujuk pada bantuan yang diberikan tanpa melalui proses perencanaan formal.

c. Hibah melalui KPPN, yaitu hibah yang penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

d. Hibah tanpa melalui KPPN, yaitu hibah yang tidak dilaksanakan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

e. Hibah dalam negeri, yaitu hibah yang bersumber dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.

f. Hibah luar negeri, yaitu hibah yang bersumber dari negara asing seperti PBB, lembaga internasional, lembaga keuangan asing, ataupun dari lembaga lainnya. Adapun hibah ini juga bersumber dari perusahaan atau orang Indonesia yang tinggal dan berkegiatan di luar negeri. 

g. Hibah daerah, yaitu hibah pengalihan hak dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah dimana hal ini dilakukan melalui sebuah perjanjian.

Dalam penggunaan APBN sering terjadi korupsi dari dana tersebut seperti :

1. Penyelewengan Dana 

Tindakan ini merupakan tindakan berupa pengalihan dana APBN oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu guna memperkaya diri.

2. Pengadaan Barang dan Jasa

Pada Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah ini merupakan suatu proses manipulasi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.

3. Proyek Fiktif 

Proyek Fiktif ini merupakan pembuatan proyek yang tidak dikenal atau tidak eksis yang bertujuan guna mengalirkan dana APBN.

4. Mark Up Anggaran

Tindakan ini merupakan suatu penggelembungan nilai proyek maupun anggaran yang mana tindakan ini berupa peninggian anggaran atau penggelapan anggaran secara tidak normal dengan perencanaan anggaran demi kepentingan pribadi/kelompok dengan cara melawan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun