e. Hibah dalam negeri, yaitu hibah yang bersumber dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
f. Hibah luar negeri, yaitu hibah yang bersumber dari negara asing seperti PBB, lembaga internasional, lembaga keuangan asing, ataupun dari lembaga lainnya. Adapun hibah ini juga bersumber dari perusahaan atau orang Indonesia yang tinggal dan berkegiatan di luar negeri.Â
g. Hibah daerah, yaitu hibah pengalihan hak dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah dimana hal ini dilakukan melalui sebuah perjanjian.
Dalam penggunaan APBN sering terjadi korupsi dari dana tersebut seperti :
1. Penyelewengan DanaÂ
Tindakan ini merupakan tindakan berupa pengalihan dana APBN oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu guna memperkaya diri.
2. Pengadaan Barang dan Jasa
Pada Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah ini merupakan suatu proses manipulasi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.
3. Proyek FiktifÂ
Proyek Fiktif ini merupakan pembuatan proyek yang tidak dikenal atau tidak eksis yang bertujuan guna mengalirkan dana APBN.
4. Mark Up Anggaran