Orang-orang desa perlu adanya perlakukan khusus dalam penerapan e-commerce. Perlakukan khusus tersebut dapat dilakukan oleh lembaga e-commerce komoditas pertanian ataupun pemerintah.
Jika penggunaan e-commerce yang telah saya sampaikan diatas terdapat banyak kendala baik di pasar tradisional komoditas pertanian di Desa maupun di Kota, Pemerintah mulai merancang fasilitas kepada pedagang untuk berjualan secara online. Pasar-pasar tradisional komoditas pertanian dapat memanfaatkan pengelolaan penjualan online melalui website pasar yang difasilitasi oleh pemerintah.Â
Pemerintah bersama pengelola pasar juga dapat membantu pengelolaan jasa antar jemput barang kepada pembeli. Pemerintah juga akan mengedukasi para pedagang pasar untuk implementasi pemasaran secara online menggunakan web pasar kemudian juga akan mengedukasi mekanisme pembayarannya serta pengiriman barang ke pembeli.Â
Oleh karena itu, peluang memadukan pemasaran tradisional dan e-commerce komoditas pertanian menjadi besar pada masa new normal Covid-19.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H