Mohon tunggu...
Satria Bayu Setyoaji
Satria Bayu Setyoaji Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis adalah hobi yang dapat menyampaikan isi perasaan dan pikiran saya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Peluang Memadukan Pemasaran Tradisional dan E-Commerce Komoditas Pertanian pada Masa New-Normal Covid-19

25 Juni 2020   08:41 Diperbarui: 25 Juni 2020   09:17 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang-orang desa perlu adanya perlakukan khusus dalam penerapan e-commerce. Perlakukan khusus tersebut dapat dilakukan oleh lembaga e-commerce komoditas pertanian ataupun pemerintah.

Jika penggunaan e-commerce yang telah saya sampaikan diatas terdapat banyak kendala baik di pasar tradisional komoditas pertanian di Desa maupun di Kota, Pemerintah mulai merancang fasilitas kepada pedagang untuk berjualan secara online. Pasar-pasar tradisional komoditas pertanian dapat memanfaatkan pengelolaan penjualan online melalui website pasar yang difasilitasi oleh pemerintah. 

Pemerintah bersama pengelola pasar juga dapat membantu pengelolaan jasa antar jemput barang kepada pembeli. Pemerintah juga akan mengedukasi para pedagang pasar untuk implementasi pemasaran secara online menggunakan web pasar kemudian juga akan mengedukasi mekanisme pembayarannya serta pengiriman barang ke pembeli. 

Oleh karena itu, peluang memadukan pemasaran tradisional dan e-commerce komoditas pertanian menjadi besar pada masa new normal Covid-19. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun