Mohon tunggu...
Satria Bayu Setyoaji
Satria Bayu Setyoaji Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis adalah hobi yang dapat menyampaikan isi perasaan dan pikiran saya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Peluang Memadukan Pemasaran Tradisional dan E-Commerce Komoditas Pertanian pada Masa New-Normal Covid-19

25 Juni 2020   08:41 Diperbarui: 25 Juni 2020   09:17 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mahasiswa Prodi Magister Agribisnis Universitas Jember

Satria Bayu Setyoaji (191520201001)

Pasar tradisional komoditas pertanian di Indonesia pada dasarnya tetap melaksanakan kegiatan penjualan pada saat munculnya virus Covid-19. Namun, kunjungan pembeli yang mengalami penurunan akibat mawabahnya virus Covid-19. Pasar komoditas pertanian diseluruh Indonesia terutama di Kota-kota besar mengalami penurunan jumlah konsumen yang signifikan. 

Hal ini terjadi karena masyarakat mulai memahami penyebaran virus Covid-19 melalui informasi yang disampaikan pemerintah untuk mengurangi aktivitas pada tempat keramaian dan salah satunya adalah pasar tradisional. 

Semakin banyaknya jumlah penderita virus Covid-19 membuat pemerintah mulai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut tentu membuat pasar komoditas pertanian semakin sedikit pengunjung. Kunjungan masyarakat yang turun pada pasar tradisional membuat pemerintah mulai merancang kebijakan.

Setelah beberapa bulan dalam kondisi kritis di Pasar komoditas pertanian, pemerintah mulai membuat kebijakan berupa penyiapan anggaran memasuki masa new normal pada pasar tradisional komoditas pertanian. 

Anggaran khusus ini dibuat dengan tujuan agar pasar tradisional terutama pasar tradisional komoditas pertanian tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19. 

Secara spesfik anggaran tersebut akan digunakan untuk pembetulan sistem pembuangan limbah, pembaruan tempat cuci tangan, lahan baru agar pedagang dapat melakukan pengaturan jarak, dll. 

Namun, melalui Kementrian Perdagangan Republik Indonesia menyampaikan aturan berupa Surat Edaran Menteri Perdagangan No.12 Tahun 2020. Surat Edaran tersebut telah menyampaikan persyaratan-persyaratan yang harus diikuti pedagang dan pembeli di Pasar tradisional komoditas pertanian. 

Setelah adanya Surat Edaran Menteri Perdagangan No.12 Tahun 2020 beberapa daerah di Indonesia mulai memasuki masa new normal. Beberapa Daerah yang menggunakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai meringankan pembatasan, Beberapa lainnya ada yang menghentikan PSBB artinya seluruh daerah di Indonesia bersiap menuju new normal. 

Namun setelah memasuki masa new normal ini, justru semakin banyak jumlah kasus positif Covid-19. Terjadi pneingkatan pasien Covid-19 di Indonesia yang tinggi pada beberapa daerah terutama di Jawa Timur. 

Kasus positif Covid-19 ini banyak terjadi salah satunya pada pasar-pasar tradisional penjualan komoditas pertanian karena pada pasar tradisional komoditas pertanian masih banyak yang tidak menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, artinya pedagang maupun pembeli tidak menjalankan aturan yang telah pemerintah buat.

 Virus Covid-19 memang sangat mengganggu dan selalu menjadi ancaman pada perdagangan tradisional komoditas pertanian di Indonesia. Namun, munculnya Covid-19 ini justru menjadi kesempatan bagi pihak lain untuk mendapatkan keutungan. 

Pihak lain ini adalah pihak penjual komoditas pertanian secara e-commerce. E-commerce komoditas pertanian terdiri dari Petani dan Rego Pantes buatan 8villages, TaniHub buatan tim TaniHub, LimaKilo dan Pantau Harga buatan Code4Nation, dan lain-lain yang sejenisnya. 

Bahkan revenue yang didapatkan salah satu e-commerce komoditas pertanian yakni TaniHub bisa mencapai tiga kali lipat pada masa pandemi Covid-19 ini. 

Hal ini akhirnya diikuti oleh e-commerce umum seperti Shopee, BliBli, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dll untuk menjual produk pertanian terutama beras dengan tingkat penjualan tinggi dan diskon besar. 

Penjualan secara e-commerce lebih menarik minat konsumen daripada pembelian di pasar tradisional yang jauh lebih beresiko virus Covid-19. Jaminan produk yang higienis oleh e-commerce juga telah menjadi nilai tambah bagi konsumen untuk keputusan pembelian.

Masa sulit new normal Covid-19 saat ini perlu adanya solusi terutama untuk pasar tradisional komoditas pertanian. Ancaman virus Covid-19 pada pasar tradisional yang besar masih memiliki berbagai peluang. 

Salah satu peluang yang saya tawarkan disini adalah memadukan pemasaran tradisional dan e-commerce komoditas pertanian pada masa new normal Covid-19. 

Memang secara nyata rantai pasokan komoditas pertanian pada pasar tradisional jauh lebih panjang daripada e-commerce produk pertanian. E-commerce produk pertanian sebagian besar mendapatkan produk langsung dari petani. E-commerce produk pertanian seperti Petani dan Rego Pantes buatan 8villages, TaniHub buatan tim TaniHub, LimaKilo dan Pantau Harga buatan Code4Nation, dan lain-lain yang sejenisnya sebenarnya mulai merangkul banyak petani sebagai mitra. Pedagang pengumpul, pedagang grosir, dan pedagang pengecer di Pasar Tradisional tidak dapat menggunakan e-commerce produk pertanian diatas. 

Oleh karena itu pedagang pada Pasar Tradisional dapat ditampung penjualannya pada e-commerce umum seperti Shopee, BliBli, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dll.  

Penggunaan e-commerce memang lebih banyak digunakan oleh orang kota daripada desa, hal ini menjadi hambatan jika memang ingin diterapkan pada pedesaan seluruh Indonesia. 

Orang-orang desa perlu adanya perlakukan khusus dalam penerapan e-commerce. Perlakukan khusus tersebut dapat dilakukan oleh lembaga e-commerce komoditas pertanian ataupun pemerintah.

Jika penggunaan e-commerce yang telah saya sampaikan diatas terdapat banyak kendala baik di pasar tradisional komoditas pertanian di Desa maupun di Kota, Pemerintah mulai merancang fasilitas kepada pedagang untuk berjualan secara online. Pasar-pasar tradisional komoditas pertanian dapat memanfaatkan pengelolaan penjualan online melalui website pasar yang difasilitasi oleh pemerintah. 

Pemerintah bersama pengelola pasar juga dapat membantu pengelolaan jasa antar jemput barang kepada pembeli. Pemerintah juga akan mengedukasi para pedagang pasar untuk implementasi pemasaran secara online menggunakan web pasar kemudian juga akan mengedukasi mekanisme pembayarannya serta pengiriman barang ke pembeli. 

Oleh karena itu, peluang memadukan pemasaran tradisional dan e-commerce komoditas pertanian menjadi besar pada masa new normal Covid-19. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun