Mohon tunggu...
Alfian Arbi
Alfian Arbi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aquaqulture Engineer

Aquaqulture Engineer I Narablog

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Digitalisasi, Tantangan dan Keandalan BPJS Kini dan Nanti

21 Mei 2021   19:48 Diperbarui: 22 Mei 2021   09:28 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aplikasi JKN Mobile I Dokpri

Surat Leglasi BPJS memudahkan jasa pelayanan kesehatan I Dokpri
Surat Leglasi BPJS memudahkan jasa pelayanan kesehatan I Dokpri

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada akhirnya menjadi aduan masyarakat dan sandaran dalam pemberian jaminan guna terpenuhinya hak dasar hidup layak yakni sehat bagi pesertanya dan atau anggota keluarganya kini dan nanti.

Dan dalam perjalananya, Penyelenggara jaminan sosial BPJS, kini terlihat terus dan sedang berbenah mengurai tantangan-tantangan yang seakan tak bertepi saja untuk dituntaskan?

Namun akhirnya, Pandemi  sudah bisa menjadi ujian yang sebenar-benarnya bagi BPJS untuk bangkit bersama. Dimana ujian berat BPJS salah-satunya memampukan dirinya mengurai beban sebanyak 629.911 klaim kasus Covid-19 per 6 April 2021 dan mencatat biaya Rp 39.22 Trilliun.

Epiknya, BPJS --malah- berhasil mencetak surplus Rp 2.56 Trilliun dalam kas tahun 2020 lalu? Padahal semenjak BPJS beroperasi sejak 2014, BPJS belum pernah mencetak surplus lho!

Ilustrasi Kompas.com
Ilustrasi Kompas.com

Nah sampai sini pastilah kita sudah dan sedang mencium aroma inovasi yang sudah dan sedang dilakukan BPJS, untuk terus memanjakan pelayanan kepada pesertanya lewat kanal-kanal Digitalisasi BPJS-nya kan?

Iya benar, salah satunya lewat kanal JKN Mobile yang sudah tersemat di Gadget kita.

Dan langkah itu sudah menjadi bukti BPJS, agar selalu optimis menjawab tantangan memberikan pelayanan sekaligus menjadikannya keandalan peserta BPJS-nya kini dan nanti. Eh, tapi apakah kita sudah install JKN Mobile di Gadget kita?

Mampukah JKN Mobile menjawab tantangan?

Pasal 11 UU No 24 2011, sudah memberikan lampu hijau untuk BPJS menjalankan wewenangnya secara penuh. Apa saja itu? Ya terpenting adalah menagih pembayaran iuran peserta, menempatkan dana tadi untuk investasi dengan pertimbangan likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana dan hasilnya yang memadai.

Nah besarnya dana/beban operasional jaminan sosial kesehatan yang harus dikelola BPJS akan menjadi kata kunci selanjutnya, bagi efektivitas penyelenggaraan sosial kesehatan yang kita harapkan itu. Sepakat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun