Mohon tunggu...
Alfian Arbi
Alfian Arbi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aquaqulture Engineer

Aquaqulture Engineer I Narablog

Selanjutnya

Tutup

Trip Artikel Utama

Yuk Jajal Taman Hutan Raya (Tahura) Peninggalan Soeharto di Kaltim!

14 Mei 2018   21:01 Diperbarui: 16 Mei 2018   21:02 3119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasti ada saja, sebagian orang mengenal Kalimantan Timur hanya dengan sebuah kota yang bernama Balikpapan, karena etalase Kaltim untuk pertumbuhan pembangunan sangat kencang dirasakan di kota ini saja.

Ehh, namun Kota Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltim terkadang jarang banyak diketahui banyak orang, kan?

Menjajal wilayah Kaltim tentu tidak syah bila tidak mengunjungi kedua kota itu. Karena apa? tentu ada bonus yang didapatkan ketika melakukan perjalanan dari Samarinda ke Balikpapan. Bonus apaan?

Uhh, bisa gak, kalian membayangkan senyuman rimba Kalimantan yang menyapa perjalanan kalian menuju Kota Samarinda tentunya. Iya, Senyuman Taman Hutan Raya (Tahura) yang kayak-kayak senyuman Bapak Soeharto sambil menyapa '"Enak jamanku tho?"

Ya kebetulan saja jalur perjalanan di kedua kota membelah Tahura Soeharto. Jenis pohon Meranti, berdiri kokoh tegak tinggi, berbaris rapi menyambut di kedua sisi jalannya, melembutkan sinar matahari yang panas menjadi dingin seketika masuk menjelejahinya.

Seperti namanya, Tahura Soeharto, kawasan ini dulu menjadi kawasan yang sangat dibanggakan Bapak Soeharto. Tidak main-main peraturan tegas kepada seluruh perusahaan hak pengusahaan hutan dan pertambangan harus menanam benih pohon sebagai upaya program reklamasi pengganti.

Sehingga, ceritanya dulu, kawasan konservasi yang diberi nama Bukit Soeharto banyak dikunjungi oleh para tamu penting dari banyak negara luar.

Konon Ratu Beatrix dari Belanda datang membuktikan keberhasilan sosok HM Soeharto menjaga kelestarian kawasan yang dulu sempat ditetapkan sebagai kawasan Hutan Lindung. Sebelum statusnya diberubah menjadi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luasan 61ribu Ha di 2004.

Bayangakan saja kekayaan yang tersimpan Tahura Bukit Soeharto. Sebut saja sebaran flora Meranti, Keruing, Mahang, Mengkungan, Hora, Medang, Kapur, Kayu Tahan, Keranji dan Perupuk. Ditambah lagi kekayaan fauna seperti orangutan, beruang madu, macan dahan landak, dan rusa sambar.

itravelo.wordpress.com
itravelo.wordpress.com
Dan tidak salah dulu, potensi keanekaragaman hayati menjadi alasan kuat pemerintahan Orba dalam memberi perhatian besar bagi pelestarian lingkungan di kawasan Tahura Bukit Soeharto ini dahulu.

Nah Jika kalian beruntung, kalian bisa saja memergoki mereka di tengah perjalanan! Tapi jika lho! Penasaran?

Mendekat sedikit, yuk, ada apa!
Perjalanan Balikpapan-Samarinda yang berjarak 115 Km via darat, tentu akan melalui kawasan Tahura Bukit Soeharto itu. Selama di perjalanan, perhatikanlah, tidak sedikit dijumpai rumah warga yang dibangun di dalam areal Tahura ini.

Belum lagi Tower Base Transciver Station (BTS) milik operator seluler, juga terlihat kokoh berdiri di sejumlah titik-titik kawasan Tahura.

Padahal larangan mendirikan bangunan di areal Tahura terpampang jelas kok.

Kita juga sering melihat truk berbadan lebar (dump truck) 12 roda bermuatan batubara, lalu lalang di areal Tahura. Terdapat jalan-jalan itu kecil menuju jalan hauling ke tengah areal Tahura, yang dahulu merupakan jalan eks perusahaan kayu pemegang izin HPH.

Pemukiman Di Titik-titk Taura Suharto (Dokpri)
Pemukiman Di Titik-titk Taura Suharto (Dokpri)
Jalan itu berstatus jalan kolaborasi, yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Menhut no 270/2009 hingga SK terbaru nomor 577/2009. Namun di luar itu izin itu tidak sedikit pula ruas jalan bermunculan.

Jauh di dalam areal Tahura, kita bisa mendapati beberapa aktivitas tambang batubara. Lebih lagi, kawasan Tahura Bukit Soeharto juga akan dilalui ruas jalan tol Balikpapan-Samarinda, dan saat ini proyeknya tengah dikebut oleh Pemprov Kaltim tahun ini.

Tarik ulur izin melintas di Tahura pun masing sengit terjadi, terutama izin Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut. Dan akhirnya, proyek tolnya lanjut.

Sedikitnya ada sekitar 52 izin pertambangan (KP) yang telah dipegang perusahaan tambang di areal Tahura ini. Eksploitasi batubara dilakukan dengan alasan klise yakni perwujudan pembangunan dalam konteks ekploitasi sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat banyak.

Jaln Masuk Alat Berat Ke Areal Tahura Suharto (Dokpri)
Jaln Masuk Alat Berat Ke Areal Tahura Suharto (Dokpri)
Kurang kaya apa lagi coba! Areal Tahura Bukit Soeharto disebut-sebut mengandung cadangan batubara berkisar 150 juta MT. Dengan kondisi itu pula lah menjadi alasan dikeluarkannya eksploitasi pertambangan, dikarenakan kandungan batubara di areal tersebut diduga dapat menyulut kebakaran hutan setiap tahunnya. Haw!

Bisa kita bayangkan apa dampaknya, jika semua perusahaan pemegang kuasa KP dalam areal Tahura Soeharto, sudah melakukan tahap ekspolitasi di areal itu bersama-sama.

Pertama pertumbuhan ekonomi muncul, yang merembet munculnya kawasan pemukiman baru di kawasan Tahura. Sudah pasti dampak ekologis berupa erosi, debu dan air, berkurangnya luasan areal hutan dan menurunnya keanekaragaman hayati. Hilangnya resapan air dan fungsi penyangga yang terkait dengan DAS.

Ancaman-ancaman tersebut memang harus menjadi perhatian, terutama perhatian Pemda dalam menelurkan kebijakan ekspolitasi yang pro terhadap lingkungan. Dalam artian komitmen terhadap hak dan kewajiban perusahaan pengeksploitasi belantara Kaltim plus pengawasannya.

Tapi seperti peribahasa "Sudah jatuh tertimpa tangga pula", itulah gambaran Kaltim saat ini. Jika melihat apa yang didapat dari usaha pertambangan ternyata tidaklah sebanding dengan biaya yang dikeluarkan dalam upaya pemulihan lingkungan yang rusak.

8-5af996a45e13736ff2173e83.jpg
8-5af996a45e13736ff2173e83.jpg
Sumber judicial review terhadap UU Nomor 33 Tahun 2003 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah mencatat kerugian kerusakan akibat dampak eksploitasi SDA Belantara di Kaltim mencapai Rp 9 triliun pertahun dan total pembiayaan 15 tahun kedepan ditaksir Rp 138 triliun.

Hal ini sungguh tidak berimbang jika hasil yang didapat APBD Kaltim rata-rata hanya Rp 11 triliun saja. Apakah hal itu belum cukup menguatkan dalam menelurkan kebijakan yang lebih pro lingkungan sekarang?

Bila kita review, Kaltim memang dimanja pada sektor ekonomi berbasis SDA tak terbarukan. Dari tahun 1970-1990 sektor kehutanan menjadi tulang punggung dan membawa Kaltim dengan pertumbuhan ekonomi 7.42% per tahun.

Pada era 90-an sektor pertambangan Migas dan Mineral menjadi basis ekonomi menggantikan keterpurukan industri perkayuan membawa Kaltim pada tingkat pertumbuhan 5.71% per tahun.

Di 2015 lalu sektor pertambangan Kaltim kian redup. Pertumbuhan ekonomi Kaltim menjadi minus 0.85%, lebih rendah dari tahun 2014 yakni 2.02% saja. Bank BI menyebutkan pada kuartal I/2016 juga masih mengalami pertumbuhan minus 1.61%. 

9-pertumbuhan-ekonomi-kaltim-5af99421dd0fa8594935a574.jpg
9-pertumbuhan-ekonomi-kaltim-5af99421dd0fa8594935a574.jpg
Padahal pertumbuhan ekonomi Kaltim dari tahun 2013 ke belakang yakni 2012, 2011, dan 2010 sempat mengalami pertumbuhan yang tinggi akibat booming batubara.

Dan ketika harga batubara hancur saat ini, hal manis di atas tampaknya menjadi mimpi buruk bagi APBD Kaltim dan juga kota/kabupaten di wilayah Kaltim.

Pelajaran dari Kaltim!
Pemerintah Kaltim memang telah mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota se-Kaltim untuk menertibkan izin pertambangan bermasalah sejak 2014 lalu, istilah yang dipakai adalah moratorium izin tambang.

Penertiban perizinan ini akan menjadi penting agar tumpang tindih lahan bisa dihindari serta reklamasi lahan bisa segera dilakukan secara proposional.

Hasil monitoring Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) hingga tahun 2013 menemukan total penguasaam lahan tambang di Kaltim, berkisar lebih dari 7 juta Ha. Terdiri dari 1451 izin usaha pertambangan (IUP) luas 5.314.294,69 Ha.

Sebanyak 67 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menguasai lahan 1.624.316,49 Ha, dan 5 kontrak karya seluas 29.201,34 Ha.

Dari kebijakan moratorium ini, Pemprov Kaltim mengklaim setidaknya dari 1404 izin tambang yang telah dibagi-bagi, terdapat 826 izin tambang yang akan dicabut, yang sedianya akan beroperasi di areal 2.48 Juta Ha.

Memang pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan kelapa sawit merupakan pengguna kawasan hutan terbesar di Kaltim, dimana kawasan Tahura Bukit Soeharto ikut menjadi bidikan selanjutnya dalam meraup pundi APBD semata.

Padahal kita sangat paham jika pertambangan batubara adalah penyumbang deforestasi terutama dilihat jumlah area lahan yang telah digunakan.

Saya ingin mengatakan bahwa kebijakan Moratorium ini baik, jika benar ada komitmen dari para kepala daerah yang memiliki hak otonom dalam pengelolaan SDA wilayahnya.

Artinya, juga Pemda harus giat mencari ide creative lainnya menggarap sektor non-SDA yang dapat diharapkan dalam menjalankan pembiayaan pembangunan daerah.

Terlepas kebijakan Moratorium masuk dalam kebijakan populis atau politis. Saya kira segenap masyarakat yang peduli lingkungan untuk terus mengawalnya.

Di mana semua elemen masyarakat, pertama harus diedukasi sehingga mengerti dan sadar jika apapun aktivitas pertambangan di areal hutan yang tidak diiikuti oleh kegitan revegetasi dan reklamasi merupakan tindakan penghilangan hutan yang illegal.

Meskipun legalisasi negara dalam menghilangkan hutan melalui rumusan perundang-undangan yang kurang cukup mengatur kegiatan reklamasi termasuk praktik pemerintah daerah yang tidak melakukan pengawasan pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara di area kawasan hutan. Disinilah titik, kebijakan Moratorium tadi bisa dibuktikan komitmennya.

Mendesak Pemda Kaltim membuat kebijakan yang lebih keras tentang pelarangan aktivitas pertambangan selain moratorium tambang, menurut saya masih sulit.

Karena pelarangan eksploitasi tambang tentu berbenturan dengan UUD 45 dan UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ini seperti dilemma, di satu sisi merupakan kehendak masyarakat yang mau mengharamkan aktivitas pertambangan dan di sisi lainnya amanat UUD justru membolehkannya dan secara yuridis kedudukan UUD lebih tinggi dari Perda.

Meskipun sulit untuk membuat Perda pelarangan aktivitas tambang, Pemkot Balikpapan dengan komitmennya bisa menelurkan Peraturan Walikota No 12 tahun 2013.

Perwali tersebut benar-benar mengharamkan aktivitas pertambangan batubara di areal wilayah Balikpapan, meski wilayahnya memiliki prospek SDA batubara.

Namun tentu saja, opsi peraturan walikota ini akan memiliki kelemahan di mana dapat diganti oleh wali kota selanjutnya, sesuai arah visi programnya. Ini merupakan inspirasi menenatang nyali kepala daerah lain yang harus ditularkan, saya kira agar bisa menjadi pilot policy.

Bagi saya momen moratorium tambang ini biarlah menjadi momentum Kaltim untuk move on. Dalam artian, Kaltim sudah mulai belajar untuk lebih creative mencari andalan sector ekonomi baru dalam menjaring pundi APBD lainnya.

Pilgub Kaltim effects!
Nah sekarang bola di tangan setiap kepala pemerintahan daerah saja. Dengan hak otonom yang besar digunakan, apakah bisa menyulap lingkungan belantara Kaltim menjadi lebih buruk atau lebih baik lagi.

Semoga apa yang terjadi di Kaltim dapat memberikan formulasi untung rugi kepada Pemda lainnya dalam upaya rencana eksploitasi SDA belantara mereka. Kita akan berharap banyak dari pemimpin baru Kaltim dari proses Pilgub 2018 mendatang untuk mewujudkannya.

Ketegasan seperti moratorium itu akan menyisakan Belantara kaltim sebagai asset yang tak bernilai bagi generasi berikutnya.

Para wisatawan pasti akan penasaran dengan senyuman belantara Tahura Bukit Soeharto, seperti apa?

Pohon-pohon yang besar dan juga satwa akan menjadi rayuan jitu untuk datang memperkuat sektor noneksploitasi SDA kaltim untuk tumbuh dalam menyangga ekonomi Kaltim kedepan.

Dan tentu saja, senyuman manis rimba kalimantan di Tahura Soeharto akan tetap selalu manis menyapa setiap kalian yang akan berkunjung ke Kaltim nanti sekarang atau nanti.

Kapan saja!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun