Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Lazimnya Gratifikasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

11 September 2024   10:47 Diperbarui: 12 September 2024   17:10 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses verifikasi data kualifikasi Penyedia harus sepenuhnya diakomodir di dalam sistem dan memanfaatkan interoperabilitas data dengan instansi Pemerintah lainnya, seperti dalam hal verifikasi identitas Penyedia, perizinan berusaha, perpajakan, keabsahan badan hukum, identitas pemilik manfaat dan lain sebagainya. Sehingga Pengelola PBJ tidak perlu lagi berinteraksi langsung dengan Penyedia untuk memverifikasi data tersebut. 

Begitu juga ketika Pengelola PBJ membutuhkan klarifikasi lebih detail terkait spesifikasi teknis barang/jasa yang dibutuhkan. Sistem PBJ harus dapat memfasilitasi spesifikasi teknis barang/jasa yang dibutuhkan dapat diinformasikan secara jelas dalam platform elektronik yang digunakan sehingga proses klarifikasi dapat diminimalisir. Dalam hal klarifikasi sangat dibutuhkan, sistem juga harus memfasilitasi Pengelola PBJ dan Penyedia dapat berkomunikasi dua arah tanpa saling mengetahui identitas dengan pengawasan yang ketat, sehingga tidak ada ruang untuk keduanya dapat melakukan permufakatan jahat.

Sistem PBJ juga harus memudahkan Penyedia untuk memperkenalkan diri kepada para Pengelola PBJ sehingga praktik marketing konvensional yang dilakukan oleh Penyedia tidak diperlukan lagi. Fitur pencarian Penyedia dan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan harus diakomodir dan dipaksakan dalam sistem PBJ. Sehingga tidak ada alasan Pengelola PBJ memilih Penyedia berdasarkan penilaian yang subjektif. Sebaliknya, sistem PBJ harus merekomendasikan hasil pencarian Penyedia dan barang/jasa yang objektif yang selanjutnya memaksa Pengelola PBJ untuk melakukan kompetisi dalam proses pemilihan Penyedia, kecuali untuk barang/jasa yang hanya dapat dipenuhi oleh satu Penyedia.

Dengan menghilangkan tekanan dan kesempatan untuk melakukan Gratifikasi dalam PBJ seperti telah dijelaskan di atas, harapannya konsensus sosial tentang Gratifikasi yang sudah meradang di PBJ dapat serta merta dihilangkan. Dengan remunerasi yang tepat, Pengelola PBJ tidak memiliki niat/tekanan untuk melakukan korupsi, dengan sistem PBJ yang ketat, Pengelola PBJ tidak memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi. Dan kehendak untuk memulai menata itu semua bisa dilahirkan dari figur Pemimpin bangsa beserta jajarannya yang berintegritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun