Pada PBJ dengan metode pengadaan langsung misalnya. Selain masih terbuka peluang mengundang calon Penyedia berdasarkan favoritisme dan nepotisme karena belum tersedianya fitur pencarian Penyedia yang objektif dalam sistem PBJ, Pengelola PBJ masih diberi ruang oleh Peraturan Lembaga  Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia untuk berinteraksi langsung dengan calon Penyedia saat melakukan verifikasi data kualifikasi atau klarifikasi spesifikasi teknis.
Berbeda kondisinya dalam PBJ dengan metode e-purchasing yang memanfaatkan Katalog Elektronik. Interaksi Pengelola PBJ dalam Katalog Elektronik versi terbaru (versi 5) sudah difasilitasi sepenuhnya di dalam sistem. Bahkan verifikasi data kualifikasi Calon Penyedia pun sudah dilakukan oleh sistem. Hanya Calon Penyedia yang terverifikasi yang dapat menayangkan produk barang/jasa yang akan dijual di dalam katalog elektronik. Sehingga Pengelola PBJ cukup yakin dapat membeli barang/jasa dari Penyedia yang telah memenuhi syarat izin berusaha dan memiliki keahlian yang sesuai kebutuhan. Akan tetapi, praktik pemasaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang terverifikasi di katalog elektronik masih tergolong konvensional.
Yang Penulis amati, para marketing Penyedia katalog elektronik masih rajin berkunjung ke kantor-kantor Pemerintah untuk memperkenalkan identitas perusahaan dan menawarkan produk barang/jasa yang ditayangkannya di katalog elektronik. Padahal konsep Katalog Elektronik, seharusnya mengadopsi marketplace lainnya, dimana pembeli yang aktif mencari penjual dan barang/jasa yang dibutuhkannya di dalam katalog.
Indonesian Corruption Watch pun sudah mengidentifikasi adanya potensi persekongkolan antara Penyedia di katalog elektronik dengan Pengelola PBJ. Persekongkolan yang dimaksud adalah adanya komunikasi yang dilakukan oleh Pengelola PBJ selaku pihak yang membuat paket di dalam sistem katalog elektronik dengan Penyedia. Komunikasi itu dapat ditengarai terjadi saat berinteraksi dengan para marketing.
Stranas PK juga telah mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat modus-modus transaksi yang terindikasi anomali dalam katalog elektronik. Modus-modus anomali yang terdeteksi oleh sistem pengawasan yang dibangun oleh LKPP dan Govtech Procurement Telkom diantaranya:
64.747 paket PBJ senilai 3,9 T dilakukan dalam rentang waktu 30 menit sejak pembuatan paket sampai dengan persetujuan paket;
65.947 paket PBJ senilai 2,5 T ditransaksikan kurang dari 24 jam sejak pertama Penyedia menayangkan produknya;
3.108 transaksi pengadaan katalog elektronik sebesar 328 M teridentifikasi mengalami kenaikan harga setidaknya 20% tepat sebelum ditransaksikan; dan
Sejumlah 268 Pengelola PBJ bertransaksi ke Penyedia yang sama berulang kali dengan rasio lebih dari 30 kali.
Dengan terjadinya modus-modus anomali di atas, menjadi patut untuk diduga sudah terjadi komunikasi yang efektif antara Pengelola PBJ dengan Penyedia baik sebelum maupun selama proses e-purchasing berlangsung untuk melakukan pelanggaran.
Memperhatikan kondisi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa meskipun proses PBJ telah beralih ke platform elektronik, kesempatan untuk berinteraksi antara Pengelola PBJ dan Penyedia yang membuka jalan terjadinya Gratifikasi di dalam PBJ masih terbuka lebar.