Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Lazimnya Gratifikasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

11 September 2024   10:47 Diperbarui: 12 September 2024   17:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

35,06% responden K/L/PD menilai pemenang paket PBJ merupakan peserta yang memberikan sesuatu (uang, barang, fasilitas, dan sejenisnya) kepada pihak terkait;

  • 37,85% responden K/L/PDmenilai hasil pengadaan barang/jasa yang tidak bermanfaat;

  • 12,10% responden K/L/PD memiliki persepsi adanya penyalahgunaan anggaran dalam proses PBJ; dan

  • 44,73% responden narasumber ahli (eksper) yang dipilih secara acak oleh KPK menilai bahwa PBJ telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Proporsi ini menunjukan bahwa PBJ berada dalam masalah yang sangat serius.

  • Mungkin kita masih bisa merasa lega, jika proporsi yang dilihat hanyalah perbandingan antara statistik tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara PBJ dengan jumlah keseluruhan paket PBJ yang telah dilaksanakan. Sebab, angka 339 kasus korupsi dalam PBJ yang disajikan dalam statistik tindak pidana korupsi tidak melebihi 1% dari puluhan juta paket PBJ yang telah dilaksanakan sejak tahun 2004. 

    Data statistik tindak pidana korupsi dalam PBJ yang ditangani oleh KPK sangat mungkin tidak merepresentasikan kemampuan KPK yang sesungguhnya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang sangat mungkin terjadi pada puluhan juta paket PBJ yang dilaksanakan di negeri ini, bahkan jika dibantu Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Apalagi jika modus korupsi yang terjadi dalam PBJ sulit dideteksi, seperti Gratifikasi.

    Saat tengah menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri pun pernah menyampaikan bahwa Gratifikasi adalah modus korupsi yang berbentuk samar dan sulit terdeteksi. Bahkan karena kesamarannya itu, yang bersangkutan pun sampai tidak mampu mendeteksi Gratifikasi yang ia terima dari Menteri Pertanian non aktif,  Syahrul Yasin Limpo. 

    Berdasarkan pengalaman Penulis sebagai Pengelola PBJ di salah satu instansi Pemerintah sejak tahun 2009, samarnya Gratifikasi dalam PBJ cukup terkonfirmasi. Gratifikasi bisa terjadi tanpa ada indikasi mark-up atau kemahalan harga atau bahkan kualitas barang/jasa yang tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan. Penyedia dapat dengan sukarela memberikan Gratifikasi kepada Pengelola PBJ dengan mengurangi keuntungan yang mereka terima. Kesamaran ini bisa semakin menjadi ketika Gratifikasi dilakukan pada paket-paket PBJ dengan metode pengadaan langsung atau e-purchasing. 

    Pada PBJ dengan metode pengadaan langsung atau e-purchasing, Pengelola PBJ dapat berkontrak dengan Penyedia tanpa harus melalui proses kompetisi. Dengan metode seperti ini, peluang Penyedia yang dipilih berdasarkan favoritisme dan nepotisme sangat terbuka lebar. 

    Metode pengadaan langsung digunakan untuk pengadaan barang, jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran sampai dengan dua ratus juta Rupiah dan pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran sampai dengan seratus juta Rupiah. Sedangkan metode e-purchasing digunakan untuk pengadaan barang, jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi yang sudah ditayangkan di dalam katalog elektronik.

    Seperti telah dijelaskan di atas, Penyedia yang dipilih dengan metode pengadaan langsung atau e-purchasing dapat memberikan Gratifikasi dengan mengurangi keuntungan yang mereka terima tanpa ada indikasi mark-up harga atau mengurangi kualitas barang/jasa. Tujuan mereka memberikan Gratifikasi adalah demi keberlanjutan hubungan kerjasama dengan instansi/Pengelola PBJ terkait. Namun, modus mengurangi keuntungan untuk memberikan Gratifikasi hanya ilusi semata. Kerja sama jangka panjang yang diawali dengan Gratifikasi hanya akan menimbulkan inefisiensi pada masa yang akan datang. Penyedia akan mengakumulasi biaya yang dikeluarkan sejak awal untuk Gratifikasi dalam kontrak PBJ berikutnya.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun