3
Diperjualbelikan
X
Kontrak Future
Kontrak future konvensional memiliki kesamaan dengan kontrak forward kecuali dalam penentuan harga yang bersifat marked to market yang diikuti oleh pertukaran cash secara harian antara dua pihak (pihak yang untung dan pihak yang mengalami kerugian) sebagai proses penyelesaian transaksi harian (Hayes et.al. (1998)).Â
Sementara itu, menurut Torben Juul Andersen (1993) pengertian dari kontrak future adalah komitmen legal bagi penjual untuk melakukan pengiriman atas underlying assets dan bagi pembeli untuk menerima underlying assets tersebut dalam kualitas dan kuantitas yang terstandarisasi pada satu waktu tertentu. Kontrak future sendiri diperjualbelikan dalam pasar future. Komoditas dalam kontrak tersebut diawali oleh pasar bahan dasar seperti hasil pertanian dan hasil tambang. Perkembangan pasar tersebut didorong oleh standarisasi terhadap kontrak futures sehingga memudahkan proses pertukaran antar kontrak dalam bursa perdagangan di pasar futures.
Hakikat terbentuknya pasar future merupakan sebuah bentuk fasilitas kerjasama dalam berbagi risiko antara pihak yang pemilik risiko dengan pihak lain yang mau menanggung risiko dari pihak pemilik risiko. Future trading oleh para produsen dijadikan sarana untuk melakukan lindung nilai (Hadging), yaitu startegi untuk mengurangi risiko yang diakibatkan oleh fluktuasi harga.Â
Sedangkan dalam perkembangan selanjutnya, para spekulator atau spekulan dari pemilik modal mulai melihat bahwa kontrak ini sangat menarik untuk dikembangkan menjadi instrumen untuk spekulasi. Seorang spekulator dapat saja membeli kontrak future untuk penyerahan di masa datang, dan mulai spekulasi dengan perkiraan harga komoditas pada saat penyerahan. Sehingga dalam hal ini para spekulator mengambil alih risiko dari para petani. Sejak saat itulah terjadinya futures market sebagai pasar untuk spekulasi para spekulan. Adapun kontrak future memiliki karaketeristik seperti dibawah ini:
Dapat diperdagangkan di bursa berjangka (short selling di exchange floor)
Nilai kontrak tergantung pada harga pasar
Bentuknya terstandarisasi baik kualitas maupun kuantitas
Tidak ada proses serah terima barang fisik dan hanya merupakan  pertukaran dana (Net-out basis) antara penjual dan pembeli