Mohon tunggu...
Romi Putra
Romi Putra Mohon Tunggu... -

pascasarjana uin sunan kalijaga yogjakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi Ekuitas Islamic

19 Februari 2017   16:40 Diperbarui: 19 Februari 2017   16:54 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Investasi melalui pasar modal syariah

Pasar modal syariah adalah arena pertemuan antar pihak yang membutuhkan dana dan menawarkan dana/modal jangka panjang dengan prinsip syariah. Produk pasar modal syariah adalah:

Saham Syariah adalah surat berharga yang dikeluarkan perusahaan dengan sifat-sifat atau ketentuan syariah.

Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pembayaran pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Bukti Right adalah produk derevatif terdiri atas efek yang diturukan dari instrument efek lain yang disebut dengan underlying. Terdapat beberapa instrument derevatif di Indonesia. Misalnya bukti right, waran, opsi, dan kontrak berjangka. Derevatif merupakan instrumen yang sangat berisiko bila tidak digunakan dengan sangat hati-hati. Bukti right didefinisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. 

Salah satu dasar hukum tentang HMETD syariah dinyatakan dalam fatwa DSN No. 65/DSN-MUI/III/2008 merupakan produk pasar modal yang keberadaanya diperlukan guna mengembangkan pasar modal secara umum. HMETD syariah adalah hak yang melekat pada saham yang termasuk dalam DES yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru, termasuk saham, efek yang dapat dikonfirmasi menjadi saham, dan menawarkan sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

Surat berharga syariah Negara (SBSN)adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.  

Investasi melalui Reksa Dana syariah

Reksa dana syariah yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah. Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi yang perusahaannnya atau produknya bertentangan dengan syariah.

Investasi melalui Modal/Kapital Ventura Syariah

Bisnis pembiayaan dalam bentuk persyaratan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan akad syariah.

Investasi  Al ijarah/Leasing

Investasi melalui ijarah adalah suatu kegiatan bisnis dan investasi dimana barang yang di miliki dan di sewakan untuk di pergunakan oleh pihak peyewa.   

Kriteria dan Larangan Investasi Ekuitas Syariah.

Kriteria ini termasuk dalam gambaran pilihan investasi yang  diterapkan, akan menghasilkan pilihan perusahaan di mana investasi mungkin didasarkan,  investasi berjangka, proses pemurnian juga harus diterapkan. Gambaran paling penting adalah rasio hutang terhadap ekuitas.

Pembatasan Bisnis perusahaan

Pembatasan pada bisnis perusahaan adalah sederhana. meskipun pembatasan tersebut didirikan pada hukum syariah, aspek etika yang cukup jelas. ini mungkin tidak menjadi kasus untuk emas dan perak. pembelian dan penjualan emas dan perak yang diperbolehkan hukum syariah. Namun demikian, hukum syariah membedakan antara penjualan barang dan komoditas secara umum.

 Barang akan dapat dijual di kedua tempat atau secara pembayaran yang ditunda, uang hanya dapat dipertukarkan secara sedikit dan pada nilai nominal saja. karena seluruh kriteria dibangun pada asumsi bahwa bagian perusahaan adalah bagian tak terpisahkan dari aset, penjualan saham dari perusahaan yang asetnya adalah emas secara efektif berarti penjualan sebagian terbagi. 

sementara itu mungkin untuk membuat transaksi secara sedikit, karena sulit untuk menjamin bahwa itu ditukar dengan nilai nominal. kisah dari Nabi (SAW) mengacu pada emas dan perak. ini adalah mengapa mayoritas ulama fiqih telah berpegang pada kisah nabi Muhammad SAW.   ada beberapa perdebatan tentang masalah ini, yang menyatakan bahwa emas dan perak harus diperlakukan sebagai komoditas bukan uang , seperti tidak lagi digunakan sebagai media pertukaran.

LaranganInstrumenInvestasikeuangandan Pandangan Islam:

Akademi fiqh memutuskan bahwa kontrak berjangka seperti yang dilakukan di pasar keuangan dan komoditas tidak diizinkan di bawah hukum syariah. kontrak masa depan yakni kontrak berjangka dibakukan diperdagangkan pasar yang teroganisir masalahnya adalah bahwa penawaran dan penerimaan yang dibuat sekarang, tapi penyelesaian terjadi di masa depan. Diantara instrument investasi keuangan yang dilarang dalam hukum islam adalah sebagai berikut:

Forward

Dalam sebuah kontrak forward, kedua belah pihak berjanji untuk menyelesaikan transaksi pada tanggal tertentu di waktu yang akan datang. Tetapi harga dan spesifikasi produknya ditentukan saat ini. Salah satu dari kedua belah pihak tersebut menjadi produsen yang berjanji untuk menyediakan produk. Dan yang lainnya menjadi konsumen yang membutuhkan produk tersebut pada masa yang akan datang.

Ketika harga suatu produk sangat berfluktuasi, maka produsen maupun konsumen akan terkena resikoo volatilitilitas harga tersebut. produsen menghadapi risiko penurunan harga, sedangkan konsumen terkena risiko kenaikan harga. 

Kedua belah pihak dapat memanfaatkan fasilitas lindung nilai (Hadging) terhadap risiko masing-masing dengan menggunakan kontrak forward.  Transaksi forward bukan termasuk transaksi salam yang diperbolehkan dalam syariah karna terdapat perbedaan antara keduanya pada dua segi. Pertama, harga dalam transaksi forward tidak dibayar pada waktu akad. Tetapi di akhir sampai waktu jatuh tempo atau waktu peyelesaian kontrak. Kedua, komoditas yang di transaksikan berada di bursa yang masinh ditangan penjual pertama dan belum  diterima oleh pembeli yang pertama. Sedangkan dalam akad salam dilarang menjual barang yang belum diterima pembeli secara riil.

Pandangan hukum syariah tentang Dalam kontrak forward, potensi ribaterjadi pada saat jual beli Instrumen forward dimana harga instrumen forward didasarkan atas nominal uang dalam kontrak jual beli yang akan dilindung nilai berupa persentase (interest). 

Sementara itu, kondisi gharar dalam instrumen lindung nilai berupa forward adalah penentuan harga mata uang saat ini untuk pembelian mata uang bersangkutan di masa yang akan datang. Akhirnya, prinsip terakhir yaitu kondisi maysir juga terjadi dalam instrumen forward pada saat instrumen tersebut diperjualbelikan dalam pasar derivatif sebagai bentuk tindakan spekulatif yang hanya mengejar keuntungan tanpa adanya barang dan jasa yang dihasilkan (lihat Table 3.1).

Tabel 3.1

 

Analisis kesesuaian terhadap prinsipsyariahpada instrumen Forward

No
Komponen
Komponen Penyaring
Riba
Gharar
Maysir
1
Harga Premium
X

2
Harga Di Masa Akan Datang

X

3
Diperjualbelikan

X

Kontrak Future

Kontrak future konvensional memiliki kesamaan dengan kontrak forward kecuali dalam penentuan harga yang bersifat marked to market yang diikuti oleh pertukaran cash secara harian antara dua pihak (pihak yang untung dan pihak yang mengalami kerugian) sebagai proses penyelesaian transaksi harian (Hayes et.al. (1998)). 

Sementara itu, menurut Torben Juul Andersen (1993) pengertian dari kontrak future adalah komitmen legal bagi penjual untuk melakukan pengiriman atas underlying assets dan bagi pembeli untuk menerima underlying assets tersebut dalam kualitas dan kuantitas yang terstandarisasi pada satu waktu tertentu. Kontrak future sendiri diperjualbelikan dalam pasar future. Komoditas dalam kontrak tersebut diawali oleh pasar bahan dasar seperti hasil pertanian dan hasil tambang. Perkembangan pasar tersebut didorong oleh standarisasi terhadap kontrak futures sehingga memudahkan proses pertukaran antar kontrak dalam bursa perdagangan di pasar futures.

Hakikat terbentuknya pasar future merupakan sebuah bentuk fasilitas kerjasama dalam berbagi risiko antara pihak yang pemilik risiko dengan pihak lain yang mau menanggung risiko dari pihak pemilik risiko. Future trading oleh para produsen dijadikan sarana untuk melakukan lindung nilai (Hadging), yaitu startegi untuk mengurangi risiko yang diakibatkan oleh fluktuasi harga. 

Sedangkan dalam perkembangan selanjutnya, para spekulator atau spekulan dari pemilik modal mulai melihat bahwa kontrak ini sangat menarik untuk dikembangkan menjadi instrumen untuk spekulasi. Seorang spekulator dapat saja membeli kontrak future untuk penyerahan di masa datang, dan mulai spekulasi dengan perkiraan harga komoditas pada saat penyerahan. Sehingga dalam hal ini para spekulator mengambil alih risiko dari para petani. Sejak saat itulah terjadinya futures market sebagai pasar untuk spekulasi para spekulan. Adapun kontrak future memiliki karaketeristik seperti dibawah ini:

Dapat diperdagangkan di bursa berjangka (short selling di exchange floor)

Nilai kontrak tergantung pada harga pasar

Bentuknya terstandarisasi baik kualitas maupun kuantitas

Tidak ada proses serah terima barang fisik dan hanya merupakan  pertukaran dana (Net-out basis) antara penjual dan pembeli

Menggunakan jasa kliring (clearing house) untuk transaksi keuangan

Memiliki initial margin yang merupakan sejumlah dana yang  ditempatkan pada bursa berjangka untuk mempertahankan posisi kontrak future dalam bursa berjangka tersebut.

     Kontrak future secara nyata melanggar prinsip syariah berupa larangan menjual sesuatu yang tidak ada atau sesuatu yang tidak dimiliki sebagai bentuk gharar (Obaidullah). Larangan tersebut dalam mahzab Syafi’i bersifat umum dan berlaku bagi semua komoditas.

Wallohaalam bissawab....

Penulis : romi putra saroji

Pascasarjana UIN SUNAN KALIJAGA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun