Investasi  Al ijarah/Leasing
Investasi melalui ijarah adalah suatu kegiatan bisnis dan investasi dimana barang yang di miliki dan di sewakan untuk di pergunakan oleh pihak peyewa. Â Â
Kriteria dan Larangan Investasi Ekuitas Syariah.
Kriteria ini termasuk dalam gambaran pilihan investasi yang  diterapkan, akan menghasilkan pilihan perusahaan di mana investasi mungkin didasarkan,  investasi berjangka, proses pemurnian juga harus diterapkan. Gambaran paling penting adalah rasio hutang terhadap ekuitas.
Pembatasan Bisnis perusahaan
Pembatasan pada bisnis perusahaan adalah sederhana. meskipun pembatasan tersebut didirikan pada hukum syariah, aspek etika yang cukup jelas. ini mungkin tidak menjadi kasus untuk emas dan perak. pembelian dan penjualan emas dan perak yang diperbolehkan hukum syariah. Namun demikian, hukum syariah membedakan antara penjualan barang dan komoditas secara umum.
 Barang akan dapat dijual di kedua tempat atau secara pembayaran yang ditunda, uang hanya dapat dipertukarkan secara sedikit dan pada nilai nominal saja. karena seluruh kriteria dibangun pada asumsi bahwa bagian perusahaan adalah bagian tak terpisahkan dari aset, penjualan saham dari perusahaan yang asetnya adalah emas secara efektif berarti penjualan sebagian terbagi.Â
sementara itu mungkin untuk membuat transaksi secara sedikit, karena sulit untuk menjamin bahwa itu ditukar dengan nilai nominal. kisah dari Nabi (SAW) mengacu pada emas dan perak. ini adalah mengapa mayoritas ulama fiqih telah berpegang pada kisah nabi Muhammad SAW. Â ada beberapa perdebatan tentang masalah ini, yang menyatakan bahwa emas dan perak harus diperlakukan sebagai komoditas bukan uang , seperti tidak lagi digunakan sebagai media pertukaran.
LaranganInstrumenInvestasikeuangandan Pandangan Islam:
Akademi fiqh memutuskan bahwa kontrak berjangka seperti yang dilakukan di pasar keuangan dan komoditas tidak diizinkan di bawah hukum syariah. kontrak masa depan yakni kontrak berjangka dibakukan diperdagangkan pasar yang teroganisir masalahnya adalah bahwa penawaran dan penerimaan yang dibuat sekarang, tapi penyelesaian terjadi di masa depan. Diantara instrument investasi keuangan yang dilarang dalam hukum islam adalah sebagai berikut:
Forward