Tidak lama lagi akan diberlakukan Automatic Information Exchange antar otoritas pajak di berbagai negara, sekaligus akan diterapkannya keterbukaan data perbankan bagi otoritas pajak. Otoritas pajak nanti akan mudah mendeteksi lintas transaksi keuangan, dan itu artinya sanksi lebih besar menunggu jika tidak masuk ke dalam Pengampunan Pajak.
Namun sekali lagi jangan keliru, yang diampuni adalah kewajiban pajak penghasilan dan/atau PPN dan PPnB. Misalnya dalam kasus pemberi hibah tersebut, yang diampuni adalah PPh atau PPN dan PPnBM selama ini, bukan rumah yang dihibahkan tersebut. Penggunaan rumah tersebut sebagai dasar penghitungan tebusan adalah agar harta tersebut menjadi clear merupakan hasil yang sah - dari sudut pandang perpajakan - dari penghasilan pemberi hibah selama ini.
Adapun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, meterai dan lain-lain, jika belum diselesaikan, bukan merupakan lingkup UU Pengampunan Pajak ini.Â
Semoga jelas. Jangan lupa, baca undang-undangnya, terutama pasal 1 sampai 3. Pasal 4 dan seterusnya hanya merupakan tata-cara.