Mohon tunggu...
Sarjana Google
Sarjana Google Mohon Tunggu... -

Lagi lagi dan lagi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pengampunan Pajak bukan Pengampunan Aset

23 Agustus 2016   21:07 Diperbarui: 23 Agustus 2016   21:31 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika benar Wajib Pajak tersebut belum melaksanakan kewajiban PPh dan PPN dan PPnBMnya, maka diberi pengampunan. Bagaimana caranya? dengan melaporkan hartanya yang selama ini disembunyikan (kata lain dari tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan), dan membayar uang tebusan dengan tarif sesuai UU.

Bagaimana jika seorang Wajib Pajak memiliki harta tapi selama ini melaksanakan kewajiban PPh dan PPN dan PPnBMnya dengan benar? Ya tidak masalah. Tidak ada yang salah dan tidak ada yang perlu diampuni. 

Penghasilan tersebut artinya tidak memenuhi kriteri Pasal 4 ayat (4) diatas, yaitu kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak. 

Contoh kasus:

A mendapat hibah sebuah rumah dari orangtuanya, dan dalam SPT Tahunan terakhir tidak dilaporkan. Apakah rumah ini menjadi obyek pengampunan pajak? Perlukah dia membayar tebusan?

Menurut UU nomor 11 2016 di atas: tidak. Hal ini karena tidak ada kewajiban PPh atau PPN dan PPnBM A atas hibah tersebut. Sesuai UU Pajak Penghasilan, hibah dari orangtua ke anak tidak terutang PPh. Dengan demikian dari awal si penerima hibah tidak terutang PPh ataupun PPN dan PPnBM, sehingga tidak ada kewajiban dan tidk ada yang perlu diampuni.

Jika ada yang meminta agar mengajukan Pengampunan Pajak, tanyakan: pengampunan pajak atas PPh atau PPN dan PPnBM mana?

Jika orangtua atau pemberi hibah sebelum pemberian hibah itu melaporkan pajaknya dengan benar, dia juga tidak perlu menggunakan Pengampunan Pajak, misalnya pengungkapan atas harta hibah tersebut agar menjadi clear. 

Lain hal jika selama ini dia memiliki PPh atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak dibayarkan dan hibah tersebut tidak pernah dilaporkan, maka harta hibah itu harus ditebus terlebih dahulu dengan menggunakan skema Pengampunan Pajak ini, sehingga hibah kepada anaknya tersebut menjadi clear. 

Penutup

Untuk yang selama ini menyembunyikan penghasilannya, yang berarti sekaligus menyembunyikan harta yang diperoleh dari penghasilannya tersebut, sangat disarankan untuk menggunakan kesempatan Pengampunan Pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun