Mohon tunggu...
Sarjana Google
Sarjana Google Mohon Tunggu... -

Lagi lagi dan lagi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pengampunan Pajak bukan Pengampunan Aset

23 Agustus 2016   21:07 Diperbarui: 23 Agustus 2016   21:31 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kalau saja orang Indonesia suka membaca tentu tidak akan terjadi kebingungan seperti sekarang ini soal Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Apa daya, kebanyakan lebih suka bertanya pada orang lain, padahal belum tentu yang ditanya benar-benar mengerti.  Alih-alih menjadi lebih paham, malah jadi bingung.

Saat ini semakin banyak yang bingung tentang Pengampunan Pajak. Bertanya pada petugas justru semakin bingung. Untuk diketahui, Undang-undang bukanlah produk Direktorat Jenderal Pajak, dan petugas mereka sendiri belum tentu benar soal interpretasi atas UU Pengampunan Pajak. Kemungkinan bahwa mereka menerjemahkan UU untuk kepentingan mereka pasti ada.

Bahkan di google playstore sudah ada ebook tentang Amnesty Pajak yang menyesatkan. Penyusunnya yang mengaku bernama Nur Fuad menyebut bahwa "Amnesti pajak adalah program pengampunan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT dst.... 

Penjelasan tersebut tentu saja keliru karena Pengampunan Pajak ini jelas-jelas bukan pengampunan pajak ATAS harta. Namun anggapan bahwa yang diampuni aset memang berkembang akhir-akhir ini.

Kesalahan kedua, amnesty pajak bukanlah pengampunan oleh Pemerintah karena Pengampunan Pajak diamanahkan UU. Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memberi pengampunan atas pajak, sedangkan pengenaan pajak jelas-jelas diatur oleh UU.

Untuk itu masyarakat perlu tahu apa sebenar-benarnya pengampunan pajak sesuai UU nomor 11 2016. Jika belum baca UU tersebut silakan digoogle dan download dan dilihat sambil membaca penjelasan tulisan ini.

Pengampunan pajak

Dari judulnya saja UU no 11 adalah PENGAMPUNAN PAJAK. Karena bentuknya PENGAMPUNAN, maka yang diampuni adalah mereka yang bersalah dalam kewajiban pajak. Kalau seseorang tidak salah apa yang diampuni? Karena ini Pengampunan Pajak maka yang diampuni adalah Pajak.

Pertanyaan pertama: Siapa yang diampuni? Yang boleh diampuni adalah Wajib Pajak (Pasal 3 ayat (1)). 

Pertanyaan kedua: Apa yang diampuni? Ini dijelaskan pada Pasal 1 angka 1.

"Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini."

Dari beberapa ayat di atas (ayat 1 Pasal 3 dan ayat 1 Pasal 1) dapat dilihat, bahwa yang diampuni: 

Obyeknya: pajak yang seharusnya terutang

Subyeknya: Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya. 

Cara pengampunannya: dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Catat: Harta dan Uang tebusan hanya merupakan SARANA untuk pemberian pengampunan pajak ini. Bukan obyek.

Selanjutnya, pengampunan pajak ini mempunyai ruang lingkup. Ya iyalah, masa semua pajak sampai pajak restoran, PBB, pajak kendaraan bermotor diampuni? Ruang lingkup ini dicantumkan pada Pasal 3 ayat (4) dan (5).

Pasal 4 ayat (4)

Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.

Pasal 4 ayat (5)

Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kewajiban: a. Pajak Penghasilan; dan b. PPN dan PPN dan PPnBM.

Dari kedua ayat diatas terlihat bahwa yang menjadi sasaran UU ini adalah Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya, baik seluruhnya atau sebagian,  atas PPh dan PPN dan PPn BM (itu saja). 

Jika benar Wajib Pajak tersebut belum melaksanakan kewajiban PPh dan PPN dan PPnBMnya, maka diberi pengampunan. Bagaimana caranya? dengan melaporkan hartanya yang selama ini disembunyikan (kata lain dari tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan), dan membayar uang tebusan dengan tarif sesuai UU.

Bagaimana jika seorang Wajib Pajak memiliki harta tapi selama ini melaksanakan kewajiban PPh dan PPN dan PPnBMnya dengan benar? Ya tidak masalah. Tidak ada yang salah dan tidak ada yang perlu diampuni. 

Penghasilan tersebut artinya tidak memenuhi kriteri Pasal 4 ayat (4) diatas, yaitu kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak. 

Contoh kasus:

A mendapat hibah sebuah rumah dari orangtuanya, dan dalam SPT Tahunan terakhir tidak dilaporkan. Apakah rumah ini menjadi obyek pengampunan pajak? Perlukah dia membayar tebusan?

Menurut UU nomor 11 2016 di atas: tidak. Hal ini karena tidak ada kewajiban PPh atau PPN dan PPnBM A atas hibah tersebut. Sesuai UU Pajak Penghasilan, hibah dari orangtua ke anak tidak terutang PPh. Dengan demikian dari awal si penerima hibah tidak terutang PPh ataupun PPN dan PPnBM, sehingga tidak ada kewajiban dan tidk ada yang perlu diampuni.

Jika ada yang meminta agar mengajukan Pengampunan Pajak, tanyakan: pengampunan pajak atas PPh atau PPN dan PPnBM mana?

Jika orangtua atau pemberi hibah sebelum pemberian hibah itu melaporkan pajaknya dengan benar, dia juga tidak perlu menggunakan Pengampunan Pajak, misalnya pengungkapan atas harta hibah tersebut agar menjadi clear. 

Lain hal jika selama ini dia memiliki PPh atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak dibayarkan dan hibah tersebut tidak pernah dilaporkan, maka harta hibah itu harus ditebus terlebih dahulu dengan menggunakan skema Pengampunan Pajak ini, sehingga hibah kepada anaknya tersebut menjadi clear. 

Penutup

Untuk yang selama ini menyembunyikan penghasilannya, yang berarti sekaligus menyembunyikan harta yang diperoleh dari penghasilannya tersebut, sangat disarankan untuk menggunakan kesempatan Pengampunan Pajak. 

Tidak lama lagi akan diberlakukan Automatic Information Exchange antar otoritas pajak di berbagai negara, sekaligus akan diterapkannya keterbukaan data perbankan bagi otoritas pajak. Otoritas pajak nanti akan mudah mendeteksi lintas transaksi keuangan, dan itu artinya sanksi lebih besar menunggu jika tidak masuk ke dalam Pengampunan Pajak.

Namun sekali lagi jangan keliru, yang diampuni adalah kewajiban pajak penghasilan dan/atau PPN dan PPnB. Misalnya dalam kasus pemberi hibah tersebut, yang diampuni adalah PPh atau PPN dan PPnBM selama ini, bukan rumah yang dihibahkan tersebut. Penggunaan rumah tersebut sebagai dasar penghitungan tebusan adalah agar harta tersebut menjadi clear merupakan hasil yang sah - dari sudut pandang perpajakan - dari penghasilan pemberi hibah selama ini.

Adapun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, meterai dan lain-lain, jika belum diselesaikan, bukan merupakan lingkup UU Pengampunan Pajak ini. 

Semoga jelas. Jangan lupa, baca undang-undangnya, terutama pasal 1 sampai 3. Pasal 4 dan seterusnya hanya merupakan tata-cara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun