Mohon tunggu...
Sarjana Google
Sarjana Google Mohon Tunggu... -

Lagi lagi dan lagi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pengampunan Pajak bukan Pengampunan Aset

23 Agustus 2016   21:07 Diperbarui: 23 Agustus 2016   21:31 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tidak lama lagi akan diberlakukan Automatic Information Exchange antar otoritas pajak di berbagai negara, sekaligus akan diterapkannya keterbukaan data perbankan bagi otoritas pajak. Otoritas pajak nanti akan mudah mendeteksi lintas transaksi keuangan, dan itu artinya sanksi lebih besar menunggu jika tidak masuk ke dalam Pengampunan Pajak.

Namun sekali lagi jangan keliru, yang diampuni adalah kewajiban pajak penghasilan dan/atau PPN dan PPnB. Misalnya dalam kasus pemberi hibah tersebut, yang diampuni adalah PPh atau PPN dan PPnBM selama ini, bukan rumah yang dihibahkan tersebut. Penggunaan rumah tersebut sebagai dasar penghitungan tebusan adalah agar harta tersebut menjadi clear merupakan hasil yang sah - dari sudut pandang perpajakan - dari penghasilan pemberi hibah selama ini.

Adapun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, meterai dan lain-lain, jika belum diselesaikan, bukan merupakan lingkup UU Pengampunan Pajak ini. 

Semoga jelas. Jangan lupa, baca undang-undangnya, terutama pasal 1 sampai 3. Pasal 4 dan seterusnya hanya merupakan tata-cara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun