Mohon tunggu...
Sarjana Google
Sarjana Google Mohon Tunggu... -

Lagi lagi dan lagi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pengampunan Pajak bukan Pengampunan Aset

23 Agustus 2016   21:07 Diperbarui: 23 Agustus 2016   21:31 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari beberapa ayat di atas (ayat 1 Pasal 3 dan ayat 1 Pasal 1) dapat dilihat, bahwa yang diampuni: 

Obyeknya: pajak yang seharusnya terutang

Subyeknya: Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya. 

Cara pengampunannya: dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Catat: Harta dan Uang tebusan hanya merupakan SARANA untuk pemberian pengampunan pajak ini. Bukan obyek.

Selanjutnya, pengampunan pajak ini mempunyai ruang lingkup. Ya iyalah, masa semua pajak sampai pajak restoran, PBB, pajak kendaraan bermotor diampuni? Ruang lingkup ini dicantumkan pada Pasal 3 ayat (4) dan (5).

Pasal 4 ayat (4)

Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.

Pasal 4 ayat (5)

Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kewajiban: a. Pajak Penghasilan; dan b. PPN dan PPN dan PPnBM.

Dari kedua ayat diatas terlihat bahwa yang menjadi sasaran UU ini adalah Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya, baik seluruhnya atau sebagian,  atas PPh dan PPN dan PPn BM (itu saja). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun