Dari beberapa ayat di atas (ayat 1 Pasal 3 dan ayat 1 Pasal 1) dapat dilihat, bahwa yang diampuni:Â
Obyeknya: pajak yang seharusnya terutang
Subyeknya: Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya.Â
Cara pengampunannya: dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Catat: Harta dan Uang tebusan hanya merupakan SARANA untuk pemberian pengampunan pajak ini. Bukan obyek.
Selanjutnya, pengampunan pajak ini mempunyai ruang lingkup. Ya iyalah, masa semua pajak sampai pajak restoran, PBB, pajak kendaraan bermotor diampuni? Ruang lingkup ini dicantumkan pada Pasal 3 ayat (4) dan (5).
Pasal 4 ayat (4)
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
Pasal 4 ayat (5)
Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kewajiban: a. Pajak Penghasilan; dan b. PPN dan PPN dan PPnBM.
Dari kedua ayat diatas terlihat bahwa yang menjadi sasaran UU ini adalah Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya, baik seluruhnya atau sebagian, Â atas PPh dan PPN dan PPn BM (itu saja).Â