Pemilik memiliki hak penuh atas tanah, termasuk untuk menjual, mengalihkan, atau mewariskan.
Tidak dapat dicabut oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Persyaratan: SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain, baik individu, badan hukum, maupun negara, dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Karakteristik HGB:
Cocok untuk pengembangan properti komersial seperti perumahan atau gedung perkantoran.
Pemilik HGB tidak memiliki tanah, hanya hak untuk memanfaatkan dan mendirikan bangunan.
Pembatasan: Setelah masa berlaku habis, HGB harus diperbarui atau tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik aslinya.
3. Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah hak yang diberikan kepada individu atau kelompok tertentu untuk memperoleh tanah atau properti sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Hak ini biasanya berlaku dalam konteks pengelolaan tanah negara, tanah adat, atau tanah yang dalam status sengketa.