Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sengketa Tanah di Indonesia, Kompol Sandy Budiman Ungkap Penyebab, Dampak dan Upaya Penyelesaian

6 Januari 2025   13:16 Diperbarui: 6 Januari 2025   13:16 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilik memiliki hak penuh atas tanah, termasuk untuk menjual, mengalihkan, atau mewariskan.

Tidak dapat dicabut oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

Persyaratan: SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain, baik individu, badan hukum, maupun negara, dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Karakteristik HGB:

Cocok untuk pengembangan properti komersial seperti perumahan atau gedung perkantoran.

Pemilik HGB tidak memiliki tanah, hanya hak untuk memanfaatkan dan mendirikan bangunan.

Pembatasan: Setelah masa berlaku habis, HGB harus diperbarui atau tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik aslinya.

3. Hak Prioritas

Hak Prioritas adalah hak yang diberikan kepada individu atau kelompok tertentu untuk memperoleh tanah atau properti sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Hak ini biasanya berlaku dalam konteks pengelolaan tanah negara, tanah adat, atau tanah yang dalam status sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun