dimana ada beberapa produk asuransi yang bisa kita manfaatkan untuk melindungi aset kita dari bencana atau musibah yang mungkin saja terjadi sewaktu-waktu yang besar atau nilainya tidak bisa diprediksi tadi.
Misal produk asuransi mobil, motor, kebakaran, dlsb, begitu juga sebaliknya ada juga produk asuransi yang cenderung berbau judi bahkan sama dengan judi tadi, misal hole in one dalam golf, bila ada seorang pemain yang bisa memukul satu kali lalu pukulan tersebut masuk kedalam hold yg dimana hold tersebut menjanjikan hadiah (rumah, mobil, uang dll) ini jelas dilarang atau haram.
Pertama, saya kembali berprinsip pada bahwa tujuan dan fungsi utama dari asuransi baik konven atau syariah adalah bertujuan untuk saling tolong menolong, saya teringgat pada cerita seorang nasabah yang membangun usahanya dari nol, dari pinggir jalan lalu menyewa lapak, mulai toko lalu memiliki toko hingga banyak mempekerjakan karyawan dalam toko tersebut yang bergantung rezeki padanya.
Bila sewaktu-waktu toko tersebut terbakar dalam semalam, disaat mereka sedang tidur lelap dan tidak dicover oleh asuransi bagaimanakan nasib diri, keluarga dan para karyawannya nanti, namun dengan adanya pengalihan resiko dari dirinya sendiri ke pada perusahaan asuransi maka resiko besar tersebut menjadi bisa dimanagemen oleh pemilik toko tersebut.
Jangan menunggu terjadi baru berpikir maka ada pepatah dalam asuransi, sedia payung sebelum hujan, sedia polis asuransi sebelum terjadi musibah.
kedua, dalam islam ada sebuah hadist yang bisa dijadikan dasar bahwa manusia juga diwajibkan berusaha dahulu dengan akal/usahanya baru bertawakal kepada Allah S.W.T, bukan artian dalam berasuransi kita merendahkan Tuhan atau bagi yang ekstrem lagi lebih mempercayai asuransi dari pada Tuhan, mungkin rekan-rekan pernah membaca atau mendengar cerita berikut ;
Seseorang berkata kepada Nabi ShollAllahu ‘alaihi wa sallam, “Aku lepaskan untaku dan (lalu) aku bertawakkal ?” Nabi bersabda, “Ikatlah kemudian bertawakkallah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi dan dihasankan Al Albani dalam Shohih Jami’ush Shoghir).
Dalam riwayat Imam Al-Qudha’i disebutkan bahwa Amr bin Umayah RadhiyAllahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rosululloh!! Apakah aku ikat dahulu unta tungganganku lalu aku berTawakkal kepada Allah, ataukah aku lepaskan begitu saja lalu aku bertawakkal?’, Beliau menjawab, ‘Ikatlah untamu lalu bertawakkallah kepada Allah.” (Musnad Asy-Syihab, Qayyidha wa Tawakkal, no. 633, 1/368)
maka, dari paparan yang saya sampaikan semua saya serahkan kembali kepada khalayak pembaca kompasiana sendirilah mengambil kesimpulan dalam kasus apakah asuransi ini halal, haram atau makruh.
Karena saya tidak berhak memutuskan soal mana yang menurut rekan-rekan lebih nyaman dalam keyakinan, cuma itulah sedikit pendapat dan dasar pandangan saya yang saya pahami dan ketahui saat ini, tetap membuka wacana untuk media diskusi dan berpendapat dalam tanyajawab.
Terima kasih kompasiana