III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).
Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.
Kemudian dalam praktenya asuransi sendiri didalam kehidupan sehari-hari terdapat 2 macam pilihan ada yang konvensional dan ada yang syariah, dimana dari kedua macam ini intinya terdapat pada perbedaan dari istilah, akad pada saat masuk, adanya DPS - Dewan Pengawas Syariah.
Baca juga : Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah di Indonesia
Serta investasi dan pegelolaan dana juga cenderung pada tempat-tempat yang murni syariah, serta produk-produk asuransi yang diperjual belikan pun tidak semua dipasarkan harus berdasarkan dan merujuk pada DPS terlebih dahulu, tapi pointnya menurut pandangan saya tetap sama adalah fungsi utama dari asuransi adalah untuk menolong atau meringankan secara ekonomis kondisi pihak yang mengalami musibah / bencana.
coba kita lihat sekitas tentang definisi asuransi sendiri, asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan.
Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.Â
sehingga dalam asuransi itu jelas bila kewajiban kita sebagai nasabah sudah membayarkan premi maka akan mendapatkan juga hak kita bila mengalami musibah namun dengan catatan pada kondisi yang memang memenuhi persyaratan sesaat sebelum menyetujui penerbitan polis, ini biasanya bisa dilihat dan dibaca dalam form aplikasi saat nasabah masuk asuransi diawal.
Kembali pada perdebatan diatas, benarkah tuduhan bahwa asuransi itu adalah judi, gharar, riba, tidak jelas dll ?, berikut perbedaan jelas bahwa asuransi itu berbeda dengan hal-hal yang dituduhkan tadi ;