Mohon tunggu...
Asuransi Umum
Asuransi Umum Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang Praktisi Asuransi di Provinsi Bangka Belitung

life peace full, we love u full... CP. 085277180981 email : mynameissadli@gmail.com site www.bumida.co.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Haram Halalkah Asuransi Itu?

6 Maret 2019   11:35 Diperbarui: 3 Juli 2021   04:31 4266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagaimana hukum menggunakan asuransi? (unsplash/markus-spiske)

1.  tujuan dari asuransi adalah untuk mengurangi resiko yang akan muncul dikemudian hari, dimana mau ikut atau tidak dalam asuransipun resiko tersebut tetap akan ada, namun dalam perjudian resiko kerugian baru ada bila kita ikut dalam kegiatan perjudian tersebut, bagaimana kita harus menanggung kerugian judi kali kita tidak membeli togel, bukan begitu.

2. asuransi memberikan manfaat secara sosial pada masyarakat umum, misal dengan adanya asuransi yang menjamin orang akan lebih nyaman dalam meninggalkan kendaraannya diletakkan dipekarangan rumah bila ada kecurian, atau ruko seseorang tercover asuransi bila terjadi kebakaran sehingga pemilik tidak grusa-grusu bila terjadi kebakaran atau kecurian.

Contoh lebih luas lagi perbankan akan lebih nyaman bila mengucurkan pinjaman untuk membeli agunan, kendaraan, atau modal kerja dengan adanya cover asuransi bila agunan tersebut ternyata terbakar, kena musibah , atau nasabah bank tersebut meninggal dunia.

Sehingga multiflyer effect dari adanya jaminan asuransi ini terhadap geliat ekonomi disuatu wilayah yang ingin tumbuh, berkembang dan maju masyarakatnya, tapi klo judi malah sebaliknya, tidak memberikan manfaat sosial malah dapat merusak tatanan rumah tanggal terjadinya pertengkaran, bahkan perceraian dan kriminalitas lainnya dari akibat kalah judi atau kecanduan perjudian ini.

3. Resiko yang muncul oleh pihak asuransi bisa diukur melihat dari survey terhadap objek asuransi atau moral hazard dari pemilik atau karyawan pemilik objek tersebut, semakin besar tingkat aktifitas yang cenderung memunculkan kerugian makan asuransi akan mensyaratkan hingga menerapkan rate yang lebih mahal terhadap objek tersebut.

Misal SPBU dimana karyawannya memiliki kebiasaan merokok, maka pihak asuransi akan menolak atau membuat syarat tertentu bila masih tetap ingin diakomodir, didalam perjudian tidak jelas tolak ukur resiko, apakah 100 kali ikut judi pasti menangnya 80% atau 100% atau bahkan 0% itu tidak bisa diprediksi atau diukur.

4. ada kontrak yang jelas secara legal didalam asuransi sehingga mengikat kedua belah pihak secara hukum bila melanggar kontrak tersebut berinflikasi logis terhadap pidana atau perdata, dalam perjudian hal ini sangat tidak mungkin, mana mungkin ada legalitas dalam perjudian, maka kontrak perjajian berdasarkan kepercayaan belaka sehingga kembali pada masing-masing pihak saja akan menjalankan komitmen dalam perjudian tersebut.

5. resiko musibah yang terjadi akan datang sangat tidak diingikan oleh kedua belah pihak (baik perusahaan asuransi ataupun nasabah bersangkutan), sebaliknya dalam perjudian terjadinya kerugian / ketidak beruntungan memang dicari oleh kedua belah pihak, siapa yg kalah (rugi) dan yang menang (untung).

6. Besarnya jumlah pengantian dalam asuransi tidak bisa diukur saat sebelum terjadi musibah / resiko, sebaliknya dalam perjudian besarnya jumlah kerugian atau keuntungan sudah bisa diketahui dengan besarnya jumlah yang dipertaruhkan.

7. Asuransi sangat menuntut bahwa barang yang diasuransikan itu memiliki insurable interest - hubungan kepemilikan dari orang yang mengajukan pengcoveran asuransnya, sedangkan dalam perjudian unsur tersebut tidak perlu dilihat lagi yang penting seberapa nilai yang dipertaruhkan dalam perjudian saat itu.

maka, dalam kesimpulan saya atas tuduhan, isu atau bahkan provokasi bahwa asuransi itu disamakan dengan judi saya kembali berpengang pada 3 fatwa diatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun