Tindak lanjut berikutnya adalah membuat perubahan mekanisme kuota satu kursi menjadi kursi tetap, dan dapat juga dilakukan alternatif pilihan lainnya kemudian digabungkan.
Dengan begitu, pengambilan keputusan politik di DPR menjadi lebih efektif, yang berujung pada stabilitas pemerintahan nasional dan upaya demokratisasi di parlemen.
Misalnya, sistem kursi tetap yang diterapkan Amerika Serikat sejak tahun 1920. AS menetapkan jumlah anggota DPR sebanyak 435 orang, dan hal itu terus berlanjut hingga saat ini.
Cara AS banyak digunakan oleh negara-negara lain, baik itu negara yang sudah menerapkan sistem demokrasi yang mapan maupun negara yang sedang membangun sistem pemilu yang demokratis.
Penyederhanaan jumlah partai politik bisa dilakukan dengan mengurangi jumlah kursi di DPR, misalnya menjadi 500 kursi seperti yang diterapkan pada tahun 1999 dan tiga periode sebelumnya.
Kemudian, jumlah kursi yang menjadi nilai pembagian dari jumlah penduduk yang akan diwakili, selanjutnya digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Oleh karena itu, hal ini mengurangi jumlah partai politik di DPR dan meningkatkan angka keterwakilan secara proporsional di setiap daerah di Indonesia.
Penyederhanaan jumlah fraksi atau pengurangan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan yang ditindaklanjuti dengan perubahan mekanisme kuota satu kursi menjadi kursi tetap ini memberikan solusi nyata untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR.
Alternatif pilihan tersebut nantinya juga dapat digabungkan dengan piliha lain agar pengambilan keputusan politik di DPR lebih efektif, bermuara pada stabilitas pemerintahan nasional dan sebagai upaya demokratisasi di parlemen secara umum, maupun Pemilu 2029 yang akan datang.
Prospek Penurunan Persentase Presidential Threshold
Putusan menghilangkan ambang batas parlemen, seharusnya membuat MK juga dapat mengabulkan permohonan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Penghapusan ambang batas parlemen di satu sisi mampu memberikan manfaat yang sangat signifikan dalam sistem demokrasi Indonesia.