Berbagai jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas telah menerapkan kebijakan Sekolah Ramah Anak. Seperti sekolah-sekolah yang ada di Yogyakarta, melalui peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2016, pemerintah kota telah menetapkan mengenai Sekolah Ramah Anak sebagai upaya memenuhi dan menjamin hak anak di lingkungan sekolah.
Salah satu sekolah di Yogyakarta yang telah berhasil mengurangi bullying dengan menerapkan Sekolah Ramah Anak adalah SD Negeri Tlacap Sleman. Sejak diberlakukannya kebijakan sekolah mengenai perlindungan anak dan bullying yang mengacu pada Sekolah Ramah Anak. Kebijakan ini berhasil mengurangi kasus kekerasan/bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Selain SD Negeri Tlacap, SMP Kalasan juga menerapkan Sekolah Ramah Anak. Setiap tahun ajaran baru, sekolah melakukan sosialisasi anti bullying untuk mencegah terjadinya bullying. Sosialisasi diikuti oleh seluruh warga sekolah untuk meningkatkan awareness terhadap perilaku bullying.
Melihat dari pemaparan yang telah disampaikan, dapat dilihat bahwa konsep Sekolah Ramah Anak merupakan alternatif yang tepat untuk membantu mengurangi adanya tindak perundungan pada anak dalam dunia pendidikan. Sekolah Ramah Anak tidak hanya mendukung proses akademik anak, namun juga mementingkan hak asasi anak serta kenyamananya dalam kegiatan belajar-mengajar.
Meski demikian, penerapan konsep ini saja tidak cukup untuk mengurangi permasalahan yang ada, karena bagaimanapun, penyebab seorang anak melakukan kekerasan tidak hanya berasal dari lingkungan sekolah dimana ia belajar, namun juga lingkungan keluarga yang merupakan tempat awal seorang anak bertumbuh dan berkembang. Oleh karenanya, dalam upaya mengurangi tindak perundungan di lingkup pendidikan ini, diperlukan kolaborasi yang tepat antara pihak sekolah, orang tua, dan lingkungan sekitar.
Penulis :
Nafi Asmanadia
Larasati Auralia Rosna Dewi
Sandya Sarira Ayu