2. Lingkungan pembelajaran yang bersih dan nyaman.
3. Adanya kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, ide, dan gagasan.
4. Adanya kerjasama antara seluruh komponen sekolah dan orang tua dalam memastikan keamanan dan kenyamanan anak.
Prinsip Sekolah Ramah Anak (SRA)
Sekolah Ramah Anak berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Mementingkan kepentingan anak, maksudnya kepentingan anak sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan oleh pengelola instansi pendidikan.
2. Non Diskriminasi, artinya setiap anak memiliki hak dalam melaksanakan pendidikan tanpa diskriminasi SARA, latar belakang orang tua, atau disabilitas.
3. Menghormati pandangan anak, misalnya menghormati hak anak dalam mengekspresikan pandangannya dalam segala hal.
4. Pengelolaan yang baik, dengan menjamin akuntabilitas, partisipasi, transparasi, keterbukaan informasi dan supermasi hukum dalam instansi pendidikan.
5. Menciptakan lingkungan yang menjamin perkembangan anak dan menghormati martabat anak.
Dalam Pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi landasan Sekolah Ramah Anak, dijelaskan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Dengan standar, prinsip, dan landasan yang mementingkan hak asasi anak serta kenyamanan dalam proses belajar, Sekolah Ramah Anak menarik untuk diterapkan.