keseimbangan. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa Allah telah menetapkan hak-hak manusia
yang sama, sehingga tidak ada alasan untuk membedakan manusia berdasarkan faktor-faktor
yang bersifat duniawi seperti status sosial atau kekayaan. Selain itu, Al-Farabi menekankan
pentingnya keadilan dalam masyarakat, di mana setiap individu harus diperlakukan secara
sama tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial atau latar belakang lainnya.
Dalam konteks sintesis antara konsep sosiologi Islam dan sosiologi Barat, salah satu konsep
yang relevan adalah konsep kesetaraan dalam interaksi sosial. Konsep ini dipopulerkan oleh
sosiolog Barat seperti George Simmel dan Emile Durkheim, yang menekankan pentingnya
kesetaraan dalam interaksi sosial agar tercipta hubungan sosial yang baik dan kualitas
hubungan sosial yang tinggi. Kesetaraan ini dapat dipahami sebagai sikap saling menghargai
dan memperlakukan orang lain secara sama, tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor seperti