HUBUNGAN KERJA DALAM TRADISI SEBUAH PERJANJIAN
Dinamika hubungan kerja, antara perusahaan dengan karyawan seringkali melahirkan konflik-konflik yang bisa berujung kepada gugatan yang membuat hubungan mereka menjadi berakhir kurang baik. Itu semua karena seringkali tidak tegasnya garis perjanjian dalam hak dan kewajiban di antara mereka.
Dalam kitab undang-undang hukum perdata ayat 1320 paling tidak dijelaskan dan disyaratkan ada 4 poin utama yang harus dilakukan di antara mereka.
1. Kesepakatan kedua belah pihak
Adanya kesepakatan yang jelas di antara pekerja dan yang mempekerjakan. Sehingga dalam perikatan tersebut tidak ada saling keberatan, namun dilakukan dengan saling memahami sehingga terwujud kerjasama yang baik.
2. Cakap dalam membuat perikatan
Cakap dalam perikatan bermakna bahwa, para pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut memenuhi unsur dalam kecakapan mereka kedudukannya di dalam hukum. Kecakapan yang dimaksud selain disyaratkan faktor usia di dalam undang-undang atau karena terjadinya pernikahan sehingga mereka sudah dianggap cakap secara hukum.
3. Hal tertentu dalam pokok-pokok perjanjian
Pentingnya kejelasan adanya hak dan kewajiban di antara para pihak yang dipahami secara detail baik kedudukannya sebagai pekerja dan pemberi kerja perlu dijelaskan dan dipahami bersama.Â
Sehingga di kemudian hari dengan jelasnya pokok-pokok perjanjian di antara para pihak mempersempit ruang sengketa tanggung jawab di dalam kedudukan masing-masing.
Â
4. Kausalitas yang tidak terlarang
Kausalitas yang tidak terlarang dimaksudkan bahwa di dalam perjanjian tersebut, tidak bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang berlaku. Sehingga kedudukan para pihak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan turunannya yang berlaku di negara Indonesia. Di mana tempat dilakukannya perjanjian dan tempat di dalam melakukan aktivitas pekerjaan.
Dengan hadirnya 4 poin ini di dalam perjanjian hubungan kerja yang disepakati, maka harmoni yang diharapkan dalam hubungan para pihak dalam mewujudkan target-target dalam kedudukannya dalam hak dan kewajiban akan mudah terwujud tanpa melahirkan residu residu yang membuat konflik di akhirnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H