HUBUNGAN KERJA DALAM TRADISI SEBUAH PERJANJIAN
Dinamika hubungan kerja, antara perusahaan dengan karyawan seringkali melahirkan konflik-konflik yang bisa berujung kepada gugatan yang membuat hubungan mereka menjadi berakhir kurang baik. Itu semua karena seringkali tidak tegasnya garis perjanjian dalam hak dan kewajiban di antara mereka.
Dalam kitab undang-undang hukum perdata ayat 1320 paling tidak dijelaskan dan disyaratkan ada 4 poin utama yang harus dilakukan di antara mereka.
1. Kesepakatan kedua belah pihak
Adanya kesepakatan yang jelas di antara pekerja dan yang mempekerjakan. Sehingga dalam perikatan tersebut tidak ada saling keberatan, namun dilakukan dengan saling memahami sehingga terwujud kerjasama yang baik.
2. Cakap dalam membuat perikatan
Cakap dalam perikatan bermakna bahwa, para pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut memenuhi unsur dalam kecakapan mereka kedudukannya di dalam hukum. Kecakapan yang dimaksud selain disyaratkan faktor usia di dalam undang-undang atau karena terjadinya pernikahan sehingga mereka sudah dianggap cakap secara hukum.
3. Hal tertentu dalam pokok-pokok perjanjian
Pentingnya kejelasan adanya hak dan kewajiban di antara para pihak yang dipahami secara detail baik kedudukannya sebagai pekerja dan pemberi kerja perlu dijelaskan dan dipahami bersama.Â
Sehingga di kemudian hari dengan jelasnya pokok-pokok perjanjian di antara para pihak mempersempit ruang sengketa tanggung jawab di dalam kedudukan masing-masing.
Â