Mohon tunggu...
SAMSUTO
SAMSUTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis menjadikan diri kita hidup "abadi", menulis membuat ide terus berkembang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hubungan Kerja dalam Tradisi Sebuah Perjanjian

15 Oktober 2022   22:18 Diperbarui: 15 Oktober 2022   22:33 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Kausalitas yang tidak terlarang

Kausalitas yang tidak terlarang dimaksudkan bahwa di dalam perjanjian tersebut, tidak bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang berlaku. Sehingga kedudukan para pihak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan turunannya yang berlaku di negara Indonesia. Di mana tempat dilakukannya perjanjian dan tempat di dalam melakukan aktivitas pekerjaan.

Dengan hadirnya 4 poin ini di dalam perjanjian hubungan kerja yang disepakati, maka harmoni yang diharapkan dalam hubungan para pihak dalam mewujudkan target-target dalam kedudukannya dalam hak dan kewajiban akan mudah terwujud tanpa melahirkan residu residu yang membuat konflik di akhirnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun