Mohon tunggu...
SAMSUTO
SAMSUTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis menjadikan diri kita hidup "abadi", menulis membuat ide terus berkembang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hubungan Kerja dalam Tradisi Sebuah Perjanjian

15 Oktober 2022   22:18 Diperbarui: 15 Oktober 2022   22:33 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HUBUNGAN KERJA DALAM TRADISI SEBUAH PERJANJIAN

Dinamika hubungan kerja, antara perusahaan dengan karyawan seringkali melahirkan konflik-konflik yang bisa berujung kepada gugatan yang membuat hubungan mereka menjadi berakhir kurang baik. Itu semua karena seringkali tidak tegasnya garis perjanjian dalam hak dan kewajiban di antara mereka.

Dalam kitab undang-undang hukum perdata ayat 1320 paling tidak dijelaskan dan disyaratkan ada 4 poin utama yang harus dilakukan di antara mereka.

1. Kesepakatan kedua belah pihak

Adanya kesepakatan yang jelas di antara pekerja dan yang mempekerjakan. Sehingga dalam perikatan tersebut tidak ada saling keberatan, namun dilakukan dengan saling memahami sehingga terwujud kerjasama yang baik.

2. Cakap dalam membuat perikatan

Cakap dalam perikatan bermakna bahwa, para pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut memenuhi unsur dalam kecakapan mereka kedudukannya di dalam hukum. Kecakapan yang dimaksud selain disyaratkan faktor usia di dalam undang-undang atau karena terjadinya pernikahan sehingga mereka sudah dianggap cakap secara hukum.

3. Hal tertentu dalam pokok-pokok perjanjian

Pentingnya kejelasan adanya hak dan kewajiban di antara para pihak yang dipahami secara detail baik kedudukannya sebagai pekerja dan pemberi kerja perlu dijelaskan dan dipahami bersama. 

Sehingga di kemudian hari dengan jelasnya pokok-pokok perjanjian di antara para pihak mempersempit ruang sengketa tanggung jawab di dalam kedudukan masing-masing.

 

4. Kausalitas yang tidak terlarang

Kausalitas yang tidak terlarang dimaksudkan bahwa di dalam perjanjian tersebut, tidak bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang berlaku. Sehingga kedudukan para pihak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan turunannya yang berlaku di negara Indonesia. Di mana tempat dilakukannya perjanjian dan tempat di dalam melakukan aktivitas pekerjaan.

Dengan hadirnya 4 poin ini di dalam perjanjian hubungan kerja yang disepakati, maka harmoni yang diharapkan dalam hubungan para pihak dalam mewujudkan target-target dalam kedudukannya dalam hak dan kewajiban akan mudah terwujud tanpa melahirkan residu residu yang membuat konflik di akhirnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun