4. Kausalitas yang tidak terlarang
Kausalitas yang tidak terlarang dimaksudkan bahwa di dalam perjanjian tersebut, tidak bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang berlaku. Sehingga kedudukan para pihak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan turunannya yang berlaku di negara Indonesia. Di mana tempat dilakukannya perjanjian dan tempat di dalam melakukan aktivitas pekerjaan.
Dengan hadirnya 4 poin ini di dalam perjanjian hubungan kerja yang disepakati, maka harmoni yang diharapkan dalam hubungan para pihak dalam mewujudkan target-target dalam kedudukannya dalam hak dan kewajiban akan mudah terwujud tanpa melahirkan residu residu yang membuat konflik di akhirnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H