Mohon tunggu...
Samsu Rizal
Samsu Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka main futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   17:48 Diperbarui: 7 November 2023   18:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Lima pengertian sosiologi hukum dari para ahli beserta analisisnya:

1. Soejono Soekanto

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu -pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

2. Satjipto Raharjo

Sosiologi Hukum (Sociology of Law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

3. R. Otje Salman

Sosiologi Hukum adalah ilmu yan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala- gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

4. H.L.A. Hart

Menurut Hart, suatu konsep hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusat kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat.

5. Emile Durkheim 

Sosiologi adalah Ilmu yang mempelajari fakta-fakta social yaitu fakta-fakta atau kenyataan yang berisikan cara bertindak, cara berpikir dan cara merasakan sesuatu.

2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut saya :

Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.

Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini melibatkan analisis hubungan antara norma hukum, perilaku sosial, dan struktur sosial untuk memahami bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat dalam konteks budaya, ekonomi, politik, dan sebagainya. Sosiologi hukum juga mengkaji bagaimana hukum digunakan, diinterpretasikan, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

3. Berikan contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat :
contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat:

Contoh Kasus: Pencurian di Lingkungan Perkotaan.

Sebuah kasus pencurian di lingkungan perkotaan dapat digunakan sebagai contoh. Ketika seorang individu mencuri barang berharga dari toko atau rumah seseorang, berbagai faktor mempengaruhi efektivitas hukum dalam menangani kasus ini.
Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum:

1. Bukti dan Investigasi: 

Kualitas bukti yang tersedia dan kemampuan penegak hukum untuk mengumpulkan bukti yang kuat sangat penting. Jika bukti tidak mencukupi atau proses investigasi kurang efisien, kasus ini mungkin sulit untuk diproses dengan baik.

2. Sumber Daya Hukum: 

Ketersediaan sumber daya seperti petugas polisi, jaksa, dan sistem peradilan yang memadai sangat memengaruhi kemampuan hukum untuk mengejar dan mengadili pelaku kejahatan.

3. Peraturan Hukum: 

Kepastian hukum dan ketegasan peraturan hukum yang terkait dengan pencurian juga penting. Jika peraturan hukum tidak jelas atau pelaksanaannya tidak konsisten, efektivitas hukum dalam menangani kasus pencurian dapat terpengaruh.

4. Keterlibatan Masyarakat: 

Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi atau mendukung penegakan hukum dapat meningkatkan efektivitasnya. Misalnya, masyarakat yang proaktif melaporkan kejahatan atau memberikan kesaksian yang kuat dapat membantu hukum dalam menyelesaikan kasus.

5. Sistem Hukum yang Adil: 

Kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan yang adil dan transparan juga penting. Jika masyarakat merasa sistem hukum tidak adil atau korup, itu dapat merusak efektivitas hukum.

6. Hukuman yang Efektif: 

Sanksi atau hukuman yang efektif dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan juga memainkan peran penting dalam efektivitas hukum. Jika hukuman terlalu ringan atau tidak memberikan efek jera, itu mungkin tidak mencegah kejahatan di masa depan.

Dalam kasus pencurian di lingkungan perkotaan, efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor ini, dan penyelesaian kasus akan bergantung pada bagaimana faktor-faktor ini berinteraksi.

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme :

Emile Durkheim adalah seorang sosiolog Prancis yang dikenal karena kontribusinya dalam pengembangan pemikiran hukum positivisme. Berikut adalah beberapa contoh pemikiran hukum Emile Durkheim dalam aliran positivisme:

1. Hukum sebagai Refleksi Kesepakatan Sosial: 

Durkheim berpendapat bahwa hukum adalah refleksi dari kesepakatan sosial atau norma-norma yang ada dalam masyarakat. Hukum berkembang sebagai hasil dari norma-norma yang di internalisasi oleh anggota masyarakat.

2. Fungsi Sosial Hukum: 

Durkheim menekankan pentingnya hukum dalam memelihara integrasi sosial. Menurutnya, hukum membantu menjaga kohesi sosial dan mencegah anomie, yaitu ketidakstabilan atau hilangnya norma dalam masyarakat.

3. Hukum sebagai Fakta Sosial: 

Durkheim memandang hukum sebagai fakta sosial yang dapat diobservasi dan dianalisis secara ilmiah. Dia mendukung pendekatan positivis dalam memahami hukum, yang berarti mengkaji hukum sebagai realitas empiris yang dapat diamati.

4. Hukum dan Solidaritas Sosial: 

Durkheim mengembangkan konsep solidaritas sosial, yang merujuk pada tingkat integrasi dalam masyarakat. Dia mengemukakan bahwa masyarakat yang lebih tradisional cenderung memiliki solidaritas mekanik, sedangkan masyarakat modern memiliki solidaritas organik yang bergantung pada perbedaan pekerjaan dan spesialisasi.

Dengan demikian, pemikiran hukum Emile Durkheim sangat dipengaruhi oleh pendekatan positivisme dalam sosiologi, yang penekanannya pada pengamatan empiris, fakta sosial, dan peran hukum dalam memelihara stabilitas sosial.

5.  Hasil review book dan inspirasinya :
Sosiologi hukum Sardjana Orba Manullang.

Sosiologi Hukum adalah satu cabang dari Sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan Sosiologis terhadap realitas maupun masalah-masalah hukum. Oleh karena itu harus dipahami bahwa Sosiologi Hukum bukanlah suatu cabang dari studi ilmu hukum, melainkan cabang dari studi Sosiologi. Sosiologi Hukum berkembang atas dasar suatu anggapan bahwa proses hukum berlangsungnya di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat.
Semoga dengan Membaca Buku ini diharapkan dapat menjadi wahana pendidikan untuk dapat memperkaya dan mengembangkan diri dalam pengetahuan sosiologi hukum.
Inspirasi saya Membaca buku sosiologi hukum ini  adalah cara yang luar biasa untuk memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun