Mohon tunggu...
Samsu Rizal
Samsu Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka main futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   17:48 Diperbarui: 7 November 2023   18:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Durkheim berpendapat bahwa hukum adalah refleksi dari kesepakatan sosial atau norma-norma yang ada dalam masyarakat. Hukum berkembang sebagai hasil dari norma-norma yang di internalisasi oleh anggota masyarakat.

2. Fungsi Sosial Hukum: 

Durkheim menekankan pentingnya hukum dalam memelihara integrasi sosial. Menurutnya, hukum membantu menjaga kohesi sosial dan mencegah anomie, yaitu ketidakstabilan atau hilangnya norma dalam masyarakat.

3. Hukum sebagai Fakta Sosial: 

Durkheim memandang hukum sebagai fakta sosial yang dapat diobservasi dan dianalisis secara ilmiah. Dia mendukung pendekatan positivis dalam memahami hukum, yang berarti mengkaji hukum sebagai realitas empiris yang dapat diamati.

4. Hukum dan Solidaritas Sosial: 

Durkheim mengembangkan konsep solidaritas sosial, yang merujuk pada tingkat integrasi dalam masyarakat. Dia mengemukakan bahwa masyarakat yang lebih tradisional cenderung memiliki solidaritas mekanik, sedangkan masyarakat modern memiliki solidaritas organik yang bergantung pada perbedaan pekerjaan dan spesialisasi.

Dengan demikian, pemikiran hukum Emile Durkheim sangat dipengaruhi oleh pendekatan positivisme dalam sosiologi, yang penekanannya pada pengamatan empiris, fakta sosial, dan peran hukum dalam memelihara stabilitas sosial.

5.  Hasil review book dan inspirasinya :
Sosiologi hukum Sardjana Orba Manullang.

Sosiologi Hukum adalah satu cabang dari Sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan Sosiologis terhadap realitas maupun masalah-masalah hukum. Oleh karena itu harus dipahami bahwa Sosiologi Hukum bukanlah suatu cabang dari studi ilmu hukum, melainkan cabang dari studi Sosiologi. Sosiologi Hukum berkembang atas dasar suatu anggapan bahwa proses hukum berlangsungnya di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat.
Semoga dengan Membaca Buku ini diharapkan dapat menjadi wahana pendidikan untuk dapat memperkaya dan mengembangkan diri dalam pengetahuan sosiologi hukum.
Inspirasi saya Membaca buku sosiologi hukum ini  adalah cara yang luar biasa untuk memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun