Mohon tunggu...
Samsu Rizal
Samsu Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka main futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   17:48 Diperbarui: 7 November 2023   18:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut saya :

Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.

Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini melibatkan analisis hubungan antara norma hukum, perilaku sosial, dan struktur sosial untuk memahami bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat dalam konteks budaya, ekonomi, politik, dan sebagainya. Sosiologi hukum juga mengkaji bagaimana hukum digunakan, diinterpretasikan, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

3. Berikan contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat :
contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat:

Contoh Kasus: Pencurian di Lingkungan Perkotaan.

Sebuah kasus pencurian di lingkungan perkotaan dapat digunakan sebagai contoh. Ketika seorang individu mencuri barang berharga dari toko atau rumah seseorang, berbagai faktor mempengaruhi efektivitas hukum dalam menangani kasus ini.
Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum:

1. Bukti dan Investigasi: 

Kualitas bukti yang tersedia dan kemampuan penegak hukum untuk mengumpulkan bukti yang kuat sangat penting. Jika bukti tidak mencukupi atau proses investigasi kurang efisien, kasus ini mungkin sulit untuk diproses dengan baik.

2. Sumber Daya Hukum: 

Ketersediaan sumber daya seperti petugas polisi, jaksa, dan sistem peradilan yang memadai sangat memengaruhi kemampuan hukum untuk mengejar dan mengadili pelaku kejahatan.

3. Peraturan Hukum: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun