1. Lima pengertian sosiologi hukum dari para ahli beserta analisisnya:
1. Soejono Soekanto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu -pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
2. Satjipto Raharjo
Sosiologi Hukum (Sociology of Law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
3. R. Otje Salman
Sosiologi Hukum adalah ilmu yan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala- gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4. H.L.A. Hart
Menurut Hart, suatu konsep hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusat kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat.
5. Emile DurkheimÂ
Sosiologi adalah Ilmu yang mempelajari fakta-fakta social yaitu fakta-fakta atau kenyataan yang berisikan cara bertindak, cara berpikir dan cara merasakan sesuatu.