"Apa saja regulasi tersebut?" Kembali, sahabat saya bertanya.Â
Dalam kesempatan ini, saya tentu tidak akan menjelaskan secara detail soal aturan main Pilpres. Sebab, begitu banyak pasal dan butir-butirnya.Â
Yang pasti, ada satu hal mendasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia bila hendak nyapres. Yaitu partai politik.Â
Sepintas sangat mudah. Namun, tidak demikian halnya. Seseorang baru bisa mencalonkan diri jadi presiden atau wakil presiden bila diusung partai politik yang sesuai dengan aturan main pemilu. Aturan dimaksud harus bisa memenuhi ambang batas pilpres atau presidential threshold.Â
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, partai politik yang berhak mengusung calon, sekurang-kurangnya harus memperoleh 25 persen suara sah nasional atau 20 persen dari jumlah kursi yang ada di parlemen hasil pemilu legeslatif sebelumnya.Â
Artinya, seberapapun banyaknya pendukung, HRS dipastikan tidak bisa memaksakan diri nyapres bila tidak menjadi kader partai atau tidak ada satu pun partai politik yang menggaetnya.Â
Langkah pertama yang harus dilakukan HRS tentu saja mencari partai politik. Sebab, untuk mendirikan partai baru rasanya cukup sulit, mengingat Pilpres hanya menyisakan empat tahunan kurang.Â
Pertanyaannya, partai mana yang bisa menerima HRS?Â
Ini mungkin yang cukup sulit dijawab. Sejauh ini ada beberapa partai politik yang bisa disebut tidak memiliki kader yang dianggap cukup kuat untuk nyapres.Â
Sebut saja Partai NasDem, PKS, PAN dan PPP. Dari keempat partai ini, boleh jadi hanya PKS yang kemungkinan bisa didekati HRS. Karena statusnya sebagai oposisi.Â
Sedangkan Partai NasDem dan PPP sama-sama diketahui merupakan partai pendukung pemerintah, rasanya sulit bisa menerima kehadiran HRS.Â