Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Marsinah, Srikandi Buruh yang Dibungkam dan "Omnibus Law"

6 Oktober 2020   19:13 Diperbarui: 6 Oktober 2020   19:16 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum ada keterangan resmi terkait undangan dimaksud. Namun, menurut berita-berita yang ramai muncul di beragam media massa, ada isu kedua pentolan buruh itu akan ditawari posisi Wakil Menteri. 

Jika isu itu benar dan tujuannya untuk meredam gejolak di kalangan kaum buruh, memang patut disesalkan. Pasalnya, akan sangat menciderai perjuangan kaum buruh secara keseluruhan. 

Sebagai pentolan buruh, saya rasa kedua tokoh itu harus belajar banyak pada sosok wanita pemberani. Marsinah. 

Marsinah Srikandi Buruh yang Dibungkam 

Marsinah harus meregang nyawa di usia yang cukup muda. Ia meninggal dunia pada tahun 1993 silam, saat usianya baru 24 tahun. Meski begitu, namanya masih kerap didengungkan hingga sekarang, terutama oleh kaum buruh. Dia dianggap sebagai pahlawan kaum buruh dan simbol keberanian melawan kesewenang-wenangan. 

Lalu, siapa Marsinah itu sebenarnya? 

Dalam sebuah tayangan film produksi GSP tahun 2001 yang saya tonton lewat chanel youtube Nyonyo Chaptoeners, Marsinah adalah Wanita kelahiran 10 April 1969, Nganjuk, Jawa Timur. 

Seperti diceritakan dalam film, Marsinah tak lebih dari seorang buruh pabrik biasa. Dia bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah perusahaan yang memproduksi arloji atau jam tangan.

Schreensot chanel youtube Nyonyo Chaptoeners
Schreensot chanel youtube Nyonyo Chaptoeners
Sebelumnya Marsinah bekerja di PT CPS Rungkut. Namun, pada tahun 1992 dia dipindahkan ke cabang lain yang ada di Wilayah Porong, sebagai operator mesin injeksi. 

Singkat cerita, pada tahun  awal tahun 1993 muncul Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 50 Tahun 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20 persen gaji pokok. Sayang surat dimaksud tidak indahkan oleh sebagian perusahaan, termasuk di tempat Marsinah bekerja.

Hal ini membuat sentimen negatif di kalangan para buruh. Dan, Marsinah terlibat di dalamnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun