Prabowo Subianto
Ada dua dasar kuat yang dimiliki oleh mantan Danjend Kopasus itu bisa diusung langsung menjadi capres.
1. Seperti saya sebut di atas, dia adalah Ketum Partai. Bahkan, partainya ini merupakan partai besar saat ini di tanah air. Hal ini mengacu pada perolehan suara pada Pemilu legeslatif 2019, dimana partai berlambang kepala burung garuda ini menduduki peringkat kedua setelah PDI Perjuangan.
Persentase perolehan suara nasional Partai Gerindra ini adalah 12,57 persen. Hasil ini mengantarkan Gerindra memperoleh 78 kursi di parlemen pusat.
Jika masih mengacu pada aturan lama, dimana ambang batan atau presidential threshold adalah 25 persen suara sah nasional, dan 20 persen jumlah kursi di parlemen, memang Gerindra tidak bisa otomatis mencalonkan pasangan calon. Mereka harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Hal sangat logis untuk bisa menjadikan posisi Prabowo tetap jadi calon presiden adalah dengan mengambil hitungan ambang batas jumlah kursi di parlemen. Dengan modal 78 kursi, partai ini tinggal butuh 37 kursi lagi demi memenuhi kuota 20 persen suara.
Artinya, Gerindra hanya butuh satu partai yang raihan kursinya ada di bawah, demi memenuhi ambang batas pencalonan.Â
Tentu ada beberapa partai yang memiliki peluang di ajak koalisi, kecuali PKS yang sudah memutuskan bercerai dengan Gerindra. Partai itu adalah Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, Demokrat 54 kursi, atau PAN 44 kursi.
2. Elektabilitas Prabowo Subianto selalu masuk dalam jajaran tiga peringkat teratas, dari hasil survei yang telah dilaksanakan oleh beberapa lembaga survei tanah air.