"Salah sasaran dan absurd, RUU HIP inisiatif DPR. Pemakzulan di luar proses konstitusional adalah makar," ungkap Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, Kamis (16/7). Jitunews.com.
Tidak Mudah Makzulkan Presiden
Memang tak dipungkiri, berdasarkan UUD 45, memakzulkan presiden sangatlah tidak mudah. Sistem presidensial memang didesain untuk menjamin terwujudnya stabilitas politik, sehingga pemerintahan yang dipimpin presiden tidak mudah jatuh.
Menurut UUD 45 pasal 7A, presiden baru bisa dimakzulkan bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/ wakil presiden.
Ketentuan dalam pasal di atas pun pada prosesnya sangat sulit dan berlapis-lapis. Salah satunya harus mendapat sokongan politik luar biasa besar. Sementara, kita ketahui bersama, koalisi partai pemerintahan Presiden Jokowi begitu mendominasi di parlemen.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H